Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Pembuat KTP Palsu Kena Denda Rp75 Juta

Dengan pemberlakuan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pelaku manipulasi data kependudukan akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda metrial maksimal Rp75 juta.

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan pemberlakuan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pelaku manipulasi data kependudukan akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dan/atau denda metrial maksimal Rp75 juta.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengomentari isi RUU Adminduk yang sudah disahkan jadi Undang-undang. Menurutnya yang dimaksud dengan setiap orang adalah, siapa pun pejabat, petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, instansi pelaksana terkait pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

"Jadi sanksi itu diberlakukan pada setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan," kata Arif kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).

Sementara itu, masih dalam Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dipenjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. Adapun pejabat atau instansi yang melakukan pungutan akan dipenjara selama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp75 juta.

“Kemudian, setiap orang atau instansi yang tanpa hak mencetak dan menerbitkan dan mendistribusikan blanko dokumen kependudukan dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya menjelaskan isi produk legislasi tersebut.

Pada Selasa (27/11) seluruh anggota DPR akhirnya menyepakati RUU Adminduk untuk disahkan menjadi undang-undang meski di tingkat pembahasan terjadi perdebatan yang cukup alot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper