Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Bahas Perppu Mahkamah Konstitusi

Hari ini, Selasa 26 November 2013, Komisi III DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bersama dengan Menkum dan HAM

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi III DPR akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bersama dengan Menkum dan HAM hari ini, Selasa (26/11/2013).

Tirmeday menjelaskan agenda pertemuan dengan Menkum & HAM hari ini adalah untuk mendengarkan pendapat dan penjelasan pemetintah terkait penerapan Perppu MK.

Terkait dengan sikap PDIP terhadap penerapan Perppu MK, Anggota Komisi III fraksi PDIP ini mengaku partainya akan meminta penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap atau keputusan terhadap penerbitan Perppu MK.

"Saya lihat penerbitan Perppu MK ini sudah tidak ada urgensinya lagi, tapi kami akan dengar terlebih dahulu penjelasan Menkum & HAM sebelum mengambil keputusan," ujar Trimedya yang dijumpai sesaat sebelum menghadiri Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (26/11/2013).

Selain itu, Ketua Badan Kehormatan DPR ini juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul penolakan-penolakan dari fraksi partai lainnya terhadap penerbitan Perppu MK.

Ahmad Yani, anggota Komisi III fraksi PPP menegaskan pihaknya menolak Perppu MK. Dia juga menegaskan pihaknya menolak adanya peraturan dalam Perppu yang memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim konstitusional.

"PPP sudah mempelajari dan sepertinya tidak mungkin kami memberikan persetujuan terhadap penerbitan Perppu, karena sudah tidak ada urgensinya," katanya.

Dia juga menegaskan pihaknya menolak adanya peraturan dalam Perppu yang memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial (KY) dalam proses rekrutmen hakim konstitusional.

Sementara itu, Tjatur Sapto Edi anggota Komisi III dari Fraksi PAN mengatakan sebagian besar isi Perppu MK sudah bagus.  Oleh karena itu, jika ada penolakan dari fraksi-fraksi partai lainnya di Komisi III terhadap Perppu MK, kemungkinan besar hal tersebut disebabkan salah satu poin dalam Perppu yang menyatakan pemilihan Hakim MK dilakukan oleh panel hakim.

"Saya rasa 80% isi Perppu MK sudah bagus, terutama soal pengawasan, kalau menolak Perppu, berarti menolak adanya pengawasan," jelasnya.

Seperti diketahui, Perppu MK diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambanh Yudhoyono untuk menyikapi gejolak di lembaga peradilan tertinggi negara tersebut pascapenangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK dengan dugaan kasus suap dalam penangana sengketa Pilkada dan dugaan pencucian uang.

Perppu MK sudah menjadi topik pembicaaran di DPR sejak bulan awal diterbitkan Presiden SBY pada Oktober lalu. Namun, karena memasuki masa reses pada pertengahan Oktober lalu, maka Komisi III DPR baru membahasnya secara resmi pada persidangan periode II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper