Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Rintis Sistem Informasi Pertanahan

Pemerintah Kota Balikpapan akan membuat pilot project pemetaan kepemilikan lahan guna menghapus potensi terjadinya tumpang tindih lahan serta klaim lahan yang kerap mengganggu pembangunan.

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan akan membuat pilot project pemetaan kepemilikan lahan guna menghapus potensi terjadinya tumpang tindih lahan serta klaim lahan yang kerap mengganggu pembangunan.

Kepala Bagian Kerja Sama Daerah, Administrasi Wilayah dan Pertanahan Setdakot Balikpapan Elvin Junaedi mengatakan usulan pembuatan entry data sistem informasi pertanahan tersebut sudah dimasukkan dalam RAPBD Kota Balikpapan 2014.

Wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah menjadi pilot project sistem informasi pertanahan tersebut.

“Karrena di Balikpapan datanya sudah banyak yang masuk ke kami. Nanti, daerah itu akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” ujarnya, Minggu (24/11/2013).

Nantinya, seluruh kepemilikan lahan oleh masyarakat dalam bentuk selain sertifikat wajib dilaporkan kepada pemerintah.

Data tersebut kemudian dipetakan sesuai dengan koordinat wilayahnya sehingga tidak ada lagi areal yang tumpang tindih seperti yang kerap terjadi selama ini.

Sistem informasi pertanahan ini juga akan diproyeksikan memetakan seluruh kepemilikan tanah di Balikpapan.

Tentunya, hal ini akan dilakukan bertahap sehingga enam kecamatan yang ada bisa rampung pemetaannya.

Selain itu, izin menggunakan tanah negara (IMTN) juga bisa diketahui antara satu dan yang lainnya.

Elvin mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merealisasikan pemetaan kepemilikan tanah ini.

“Nantinya, akan didata ulang kepemilikan lahan ini atas nama siapa, dalam bentuk apa,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong menegaskan walikota juga perlu memberikan pengumuman kepada masyarakat untuk memudahkan proses pemetaan kepemilikan lahan ini.

“Walikota harus umumkan siapa yang memiliki tanah selain sertifikat wajib lapor kepada pemerintah. Kalau tidak, dalam waktu 3 x 30 hari, kepemilikannya akan diambil pemerintah,” tegasnya.

Andi berpendapat hal ini akan membuat masyarakat yang memiliki lahan segera melaporkan kepemilikan lahannya yang belum disertifikat.
Adapun, tanah yang telah bersertifikat akan langsung dimasukkan dalam sistem informasi pertanahan tersebut.

Dia juga menuding para pejabat Pemkot Balikpapan banyak yang memiliki tanah atas nama orang lain. “Kalau disuruh lapor seperti ini, pasti akan terlihat siapa yang memiliki tanah di sana,” tambahnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper