Bisnis.com, JAKARTA—Pemeriksaan permohonan pailit PT Bakrie Construction terhadap PT Punj Lloyd Indonesia terpaksa ditunda setelah adanya permohonan PKPU atas perusahaan yang sama yang dilayangkan oleh PT Rasindo Internasional.
Permohonan PKPU alias penundaan kewajiban pembayaran utang itu disampaikan oleh kuasa hukum Rasindo Internasional di sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2013). Sidang tersebut sedianya memiliki agenda pembuktian dan saksi permohonan pailit.
Dengan adanya permohonan ini, majelis hakim yang diketuai Aroziduhu Waruwu mengatakan pihaknya akan memeriksa perkara PKPU lebih dulu dan menunda permohonan pailit dari Bakrie Construction. Hal ini di dasarkan pada Pasal 229 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Beleid itu menyatakan apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU yang harus diputuskan lebih dulu.
Menanggapi permohonan PKPU ini, Corporate Legal Bakrie Construction Apriyas Munik mengaku heran sebab tagihan Rasindo Internasional sebenarnya sudah dibayar. “Informasinya sudah dibayar, jadi seharusnya Selasa depan bisa dilanjutkan pemeriksaan pailitnya,” ujarnya usai persidangan.
Menurut dia, Bakrie hanya bisa mengikuti proses hokum meskipun perkara mereka menjadi terhambat. Pihak Bakrie Construction yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Joao Meco, Rudy Bangun, dan Jeremia O.Sitorus dari kantor hukum Joao Meco & Partners juga menyatakan di persidangan seharusnya permohonan PKPU diajukan di persidangan pertama. Hal itu mengacu pada Pasal 229 Ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU. Sementara, persidangan kemarin adalah pemeriksaan keempat.
Dengan adanya permohonan PKPU ini, Bakrie Construction mesti menunggu sekitar 20 hari hingga putusan majelis hakim. Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, permohonan PKPU yang diajukan kreditur mesti diputus dalam waktu 20 hari sejak didaftarkan ke pengadilan.
Salah satu kuasa hukum Punj Lloyd Indonesia Audy Runturambi membenarkan tagihan Rasindo Internasional telah dibayar. “Berdasarkan catatan, Rasindo Internasional ini sudah dibayar tagihannya. Jadi kami tidak tahu klaim ini diajukan atas dasar apa,” tuturnya di persidangan.
Kuasa hukum Rasindo Internasional Yadi Mulyadi mengatakan jumlah tagihan kliennya se besar Rp503 juta. “Tapi, dalam perjalanannya sudah dibayar Rp300 juta. Sisanya belum dibayar sejak Januari 2012.”
Utang tersebut muncul atas perjanjian jual beli alat-alat produksi. Menurut Yadi, barang yang dikirim Rasindo Inter nasional sudah diterima dengan baik oleh Punj Lloyd Indonesia.
Dia mengakui memang ada informasi Punj Lloyd Indonesia telah membayar tagihan kliennya. Namun sejauh ini bukti pembayaran belum diterima.
Yadi menegaskan jika benar tagihan sudah dibayar seluruhnya, pihaknya segera mencabut permohonan PKPU ini.
Bakrie Construction, salah satu anak usaha PT. Bakrie & Brothers Tbk, awalnya mengajukan permohonan pailit terhadap Punj Lloyd Indonesia yang bergerak di infrastruktur minyak dan gas bumi terkait dengan utang sekitar US$800.000.
PROYEK MIGAS
Utang muncul berdasarkan proyek pembangunan platform PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ). Pembayaran seharusnya dilakukan pada 2011, tetapi hingga kini baru dilunasi sebagian.
Nilai proyek disebutkan sebesar US$4,4 juta, sedangkan sisa utang yang belum dibayar hamper US$800.000. Termohon dituding sengaja menunda-nunda pem bayaran karena sudah berkali-
kali mengingkari janji pelunasan.
Kedua pihak pernah bertemu pada 21 Juni 2012 untuk membicarakan perihal kewajiban ini. Per tanggal tersebut, utang yang belum dilunasi sebesar US$750.000. Dalam pertemuan itu, termohon berjanji mencicilnya sampai Oktober 2012. Namun, hingga 31 Januari 2013 masih ada US$300.000 yang tidak kunjung dibayarkan.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut Punj Lloyd Indonesia menyewa beberapa peralatan kepada Bakrie Construction.
Termohon kemudian mengirim surat tertanggal 10 Desember 2011 yang berisi instruksi untuk menempatkan peralatan yang dibutuhkan.
Penyewaan dilakukan sejak November 2011 hingga September 2013. Namun, meskipun sudah ditagih berulang kali termohon masih belum membayar biaya sewa yang totalnya