Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak perlu kaget dengan aksi penyadapan oleh negara lain namun segera keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.
Menurutnya, semua negara punya alat sadap sehingga tidak perlu Presiden SBY merasa terkejut dengan aksi penyadapan yang dilakukan Australia. Bahkan, tuturnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara tanpa UU penyadapan.
“Pemerintah masih permisif soal penyadapan. Padahal, Presiden SBY sudah ditantang untuk membuat Perppu penyadapan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/11/2013).
Menurutnya, Perppu Penyadapan bisa dibuat dengan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerintah yang ada di Kemkominfo. Dengan melengkapi RPP itu maka aturan itu akan lebih strategis, ujarnya. “Semua punya alat sadap, sistemnya makin canggih sehingga kita perli mengantisipasinya," ujar Fahri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan soal penyadapan belum ada aturan hukum yang mengatur secara jelas.
Dia menduga dengan teknologi telepon dan seluler yang makin nirkabel seperti saat ini, telah terjadi skandal besar pembocoran rahasia pribadi dan rahasia negara kita ke pihak lain.
Menurutnya, keterkejutan Indonesia atas penyadapan oleh Australia menunjukkan ketidaksiapan negeri ini. "Kalau Pak SBY dan penasihat intelijennya itu tidak sadar kalau seluruh dunia sekarang saling menyadap, itu naif,” ujarnya.