Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menahan Tb Muhammad Noor, Kepala Divisi Operasional PT.Adhi Karya, KPK kini berkonsentrasi merampungkan berkas untuk tersangka Anas Urbaningrum, mantan Ketua umum Partai Demokrat, terkait dengan dugaan gratifikasi pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor.
"Anas akan segera ditahan, saat ini berkasnya telah rampung hingga 70%. Jika batas penahanan sudah dekat dan pemberkasan sudah di atas 70%, bisa langsung ditahan," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Abraham mengatakan saat ini pihaknya memang tengah berupaya mengejar penyelesaian kasus Hambalang. Buktinya, katanya, sudah tiga tersangka kasus korupsi Hambalang ditahan KPK. Sehingga tinggal Anas yang belum ditahan, karena dugaan pasalnya berbeda dengan yang dikenakan pada tiga tersangka lainnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang , KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, mantan Direktur Operasional 1 PT.Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, Direktur PT.Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.
Sementara Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.