Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Jaksa Agung Kosong, Pemulangan Djoko Tjandra Terhambat

Proses pemulangan buron korupsi BLBI Djoko Tjandra atau "Djoker" yang melarikan diri ke Papua Nugini, terhambat dengan kosongnya posisi wakil jaksa agung (waja) yang sekaligus menjadi ketua tim pemburu koruptor.
Djoko Tjandra/Worldpress
Djoko Tjandra/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA-- Proses pemulangan buron korupsi BLBI Djoko Tjandra atau "Djoker" yang melarikan diri ke Papua Nugini, terhambat dengan kosongnya posisi wakil jaksa agung (waja) yang sekaligus menjadi ketua tim pemburu koruptor.

Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta menyatakan keberadaan tim terpadu pencarian terpidana dan asetnya itu ada di bawah koordinasi yang ketuanya Waja.

"Ini kan begini, berkaitan Djoko tim terpadu kan ada di bawah koordinasi, ketuanya waja, sekarang masih vakum," katanya, Jumat (15/11/2013)

Posisi Waja sampai sekarang masih kosong setelah pejabat sebelumnya Darmono pada 1 Juli 2013 memasuki masa pensiun, kemudian Kejagung mengajukan tiga nama ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun sampai sekarang belum ada putusannya.

Kendati demikian, ia menyatakan kinerja tim terpadu pemburu koruptor itu sendiri tidak terganggu mengingat ada wakilnya. "Sekretarisnya dan koordinasi tetap jalan," katanya.

Basrief menjelaskan tim terpadu itu merupakan tim pencarian terpidana dan asetnya yang berada di bawah koordinasi menkopolhukam.Karena itu, katanya, kinerja tim terpadu tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Hubungan antarnegara yang harus dijaga karena mereka ada di luar negeri," paparnya.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko, yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali dan beralih menjadi kewarganegaraan PNG.

Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper