Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2014, Dewan Pengupahan Kota Dumai Tetapkan Rp1.995.520

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai Riau menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.995.520, naik sekitar 33% dibanding dengan sebelumnya Rp1,49 juta. Sementara Subang ditetapkan Rp1.577.900

Bisnis.com, DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai Riau menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 1.995.520, naik sekitar 33% dibanding dengan sebelumnya Rp1,49 juta.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Dumai Hasrizal menyatakan puas atas pemutusan besaran UMK yang akan diterapkan per Januari 2014 itu.

"Kami puas dengan angka upah yang diputuskan dewan pengupahan kota," kata Hasrizal, seperti dikutip Antara, Kamis (14/11/2013).

Dia menjelaskan bahwa kaum buruh melihat besaran UMK yang akan direkomendasikan ke Gubernur Riau itu sudah memenuhi target minimal yang diharapkan.

Menurutnya, kinerja pembahasan UMK oleh dewan pengupahan kota sudah semakin baik dan mensejahterakan buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. 

Sementara itu, Bupati Subang Jawa Barat Ojang Sohandi memenuhi keinginan buruh yang menuntut UMK Kabupaten Subang sebesar Rp1.577.900 pada 2014.

Menurut Ojang, ada beberapa alasan pemenuhan tuntutan buruh tersebut, di antaranya atas dasar stabilitas keamanan serta menghindari kemungkinan terjadinya aksi anarkis kalangan buruh.

Dia mengakui  UMK Subang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) setempat sebesar Rp1,35 juta, tetapi pihaknya akan memenuhi permintaan buruh.

"Saya sebagai bupati akan merekomendasikan UMK Subang pada tahun 2014 sebesar Rp1.577.900 kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan," katanya.

Menurut dia, jika ternyata ada pihak lain tidak setuju dengan rekomendasi UMK Subang 2014 yang akan disampaikan kepada gubernur, dipersilakan untuk melakukan upaya hukum.

"Silakan saja mengajukan penangguhan penerapan UMK itu, jika ada yang keberatan dengan rekomendasi yang akan saya kirim kepada Gubernur Jabar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper