Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Spesialis Unsri Dicudik Polisi

Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang, berhasil menangkap Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori SpOG (K), terkait penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak Unsri.

Bisnis.com, JAKARATA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan Kejari Palembang, berhasil menangkap Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta Anshori SpOG (K), terkait penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak Unsri.

Penangkapan terpidana itu di Desa Lungge RT02/07 Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11) pukul 20.45 WIB.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Minggu dini hari (10/11).

Saat ini, kata dia, terpidana masih di Kejari Sleman, dan rencananya pada Minggu pagi, akan diterbangkan ke Palembang.

Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 524 K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof Dr M Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan rekannya Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850.

"Putusan MA pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan," katanya.

Terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari fakta persidangan, dijelaskan, dia terbukti melakukan korupsi pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006-2008. Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara.

Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp2,5 miliar. "Bahwa putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang tanggal 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggal 10 Januari 2013," katanya.

 

 

 

 

 
 
 
 
 
 
 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper