Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: Keterangan Widodo Belum Diperlukan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum memerlukan pemeriksaan terhadap salah seorang oejabat di PT Kernel Oil yakni Widodo Ratanachaitong.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum memerlukan pemeriksaan terhadap salah seorang oejabat di PT Kernel Oil yakni Widodo Ratanachaitong, meskipun dalam surat dakwaan Simon G. Tanjaya yang bersangkutan disebut sebagai pemberi suap kepada Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini belum ada rencana memanggil Widodo, baik dalam persidangan di Tipikor, ataupun dalam pemeriksaan KPK.

Dia menjelaskan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa bukan serta merta mengharuskan nama yang disebut harus diperiksa. Pasalnya, katanya, dakwaan berbeda dengan pemeriksaan.

Meski demikian, katanya, tidak menutup kemungkinan Widodo dapat dipanggil, terutama sebagai saksi untuk tersangka yang masih dalam proses penyidikan KPK.

Saat ini, dalam kasus itu KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dan Deviardi yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Widodo, dan Rudi.

"Bisa saja dipanggil, tetapi karena yang bersangkutan berwarga negara asing, maka kita akan gunakan metode pemeriksaan lainnya dalam kasus itu," ujar Johan Budi, Jumat (8/11/2013).

Dalam dakwaan JPU di Tipikor kemarin, Simon G. Tanjaya dan Widodo didakwa oleh Jaksa Penuntut KPK telah menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dalam upaya pemulusan tender terbatas minyak mentah dan kondensat.

Adapun, total uang suap yang diterima Rudi, yakni senilai SGD 200.000 dan US$900.000. Pemberian uang tersebut diduga dalam empat tahap, sejak April 2013 lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper