Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: KPK Selidiki Kemungkinan Suap Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa membuka penyelidikan baru terkait kasus suap SKK Migas 2012-2013 dengan tersangka Rudi Rubiandini.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bisa membuka penyelidikan baru terkait kasus suap SKK Migas 2012-2013 dengan tersangka Rudi Rubiandini.

Karena itu, saat ini KPK tengah mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu kenungkinan adanya penerima dan pemberi suap lainnya, selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan penyelidikan, salah satunya dilakukan dengan memeriksa Direkur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dua hari berturut-turut sejak kemarin.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pemeriksaan Karen dilanjutkan hari ini, karena penyidik KPK memerlukan pemeriksaan tambahan terkait kewenangannya sebagai Dirut Pertamina.

Meski demikian, Johan tidak menjelaskan apakah penyelidikan baru nantinya akan dilakukan di lingkungan Pertamina. "Bisa saja dilakukan penyelidikan baru, tetapi sampai sekarang belum ada. Sebelumnya kita juga sudah buka penyelidikan baru di tingkat ESDM, yang merupakan pengembangan kasus ini," ujar Johan Budi, Jumat (8/11/2013).

Johan juga enggan menjelaskan apakah ada kaitan langsung keterlibatan Karen dengan kasus itu, selain kewenangannya sebagai orang nomor satu di BUMN perminyakan itu.

Menurutnya, semua itu masih dalam tahap pengembangan penyidik, dan diharapkan akan ada bukti-bukti baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Karen atau saksi-saksi lainnya. Hingga pukul 18.05 WIB, Karen masih diperiksa penyidik.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper