Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin setuju anggota parlemen yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar tidak diberikan dana pensiun.
"Anggota DPR yang terlibat kasus korupsi dan diberhentikan secara tidak hormat, maka mereka tidak berhak mendapat dana pensiun," ujarnya ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/11).
Untuk anggota DPR yang berhenti sebelum masa pensiun, politisi PDI-Perjuangan ini beranggapan bahwa mereka hanya berhak memperoleh separuh biaya dari dana pensiun yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika saat ini masih ada anggota DPR yang berstatus sebagai koruptor, tetapi masih mendapatkan dana pensiun, maka hal tersebut patut untuk dipertanyakan.
" Terkait permasalahan ini seharusnya ditanyakan kepada Sekjen DPR untuk dimintai penjelasan soal pemberian dana pensiun kepada anggota yang terlibat kasus korupsi," jelasnya.
Sependapat dengan TB Hasanuddin, Melanie Leimena Suharli, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) juga menyatakan bahwa anggota DPr yang terbukti terjerat kasus korupsi tidak berhak mendapatkan dana pensiun.
"Anggota yang terlibat kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat, maka anggota tersebut tidak berhak menerima dana pensiun," ucapnya.
Seperti diketahui, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Siswono Yudhohusodo menyatakan terdapat sejumlah anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, tapi masih terus menerima dana pensiun.
Menurutnya, mereka mendapat dana pensiun karena telah mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum dijatuhkan sanksi atas tindak kejahatan atau pelanggaran etik yang dilakukan anggota parlemen tersebut.
Sebelumnya, Siswono menolak untuk memaparkan lebih lanjut mengenai nama-nama anggota DPR yang dimaksud. Informasi mengenai nama-nama anggota parlemen yang bermasalah, tetapi masih mendapatkan dana pensiun diungkapkan oleh Ali Maschan Moesa, Anggota BK DPR.
Berdasarkan pernyataan Ali, anggota-anggota DPR tersebut adalah Arifinto (PKS), Panda Nababan (PDIP), Arsyad Syam (Demokrat), Widjono Hardjanto (Gerindra), Wa Ode Nurhayati (PAN), serta Muhammad Nazaruddin (Demokrat).
Terlibat Kasus Korupsi, 7 Anggota DPR Masih Terima Dana Pensiun
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin setuju anggota parlemen yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar tidak diberikan dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Sartina Dewi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 menit yang lalu
Strategi Emiten Bank BBNI, BMRI & BNLI Hadapi Tantangan Likuiditas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Polisi Sita 26 Mobil di Kasus Judi Online Komdigi, Ini Daftarnya!
9 menit yang lalu
5 Doa untuk Orang Tua Arab, Latin, dan Artinya
17 menit yang lalu