Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikhtiar Sejahtera Bersama Peroleh Perpanjangan PKPU Tetap

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada PT Ikhtiar Sejahtera Bersama, pemilik hotel Vila Lumbung di Bali, untuk ketiga kalinya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap kepada PT Ikhtiar Sejahtera Bersama, pemilik hotel Vila Lumbung di Bali, untuk ketiga kalinya.

Dalam sidang yang digelar Rabu (6/11/2013), Hakim Ketua Akhmad Rosidin menyatakan pihaknya telah mendengar laporan hakim pengawas dan pengurus mengenai permohonan perpanjangan masa PKPU yang diajukan debitur. Permohonan itu pun telah disetujui oleh para kreditur.

"Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 30 hari," tuturnya dalam amar putusan.

Dengan penambahan waktu ini, PKPU tetap berlangsung hingga 6 Desember. Majelis hakim menerangkan perpanjangan ini diberikan agar debitur bisa menyempurnakan proposal perdamaiannya.

Djawoto Jawono dari tim pengurus Ikhtiar Sejahtera mengatakan debitur masih merevisi rencana perdamaiannya dan bakal diserahkan kepada para kreditur secepatnya. "Nilai tagihannya tidak berubah," sebutnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2013).

Per 28 Agustus, total tagihan kreditur menyentuh Rp290 miliar dari lima kreditur. Para kreditur ini seluruhnya bank.

Menurut Djawoto, Ikhtiar Sejahtera sempat mengklaim akan ada investor lokal yang membantu menyuntikkan dana. Namun, investor tersebut batal masuk.

Perkara ini bermula ketika Ikhtiar Sejahtera dimohonkan PKPU oleh PT Bank UOB Indonesia terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Utang muncul dari tiga pemberian fasilitas kredit oleh pemohon kepada termohon. Pinjaman pertama berupa fasilitas kredit investasi aktiva tetap (KIAT) dengan limit Rp160 miliar, dituangkan dalam akta perjanjian kredit pada 20 September 2011.

Pada hari yang sama, pemohon juga memberikan fasilitas kredit investasi konstruksi (KISI) I kepada termohon yang batas penggunaannya Rp90 miliar.

Kemudian, termohon meminta pemohon untuk memberikan fasilitas kredit tambahan berupa KISI II senilai Rp50 miliar. Akta perjanjiannya dibuat di hadapan notaris tertanggal 29 Februari 2012.

Namun, ternyata Ikhtiar Sejahtera tidak kunjung membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dengan demikian, terdapat tunggakan pembayaran kredit pokok, bunga, dan denda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper