Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sumut Ditetapkan Rp1,5 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2014 sebesar Rp1.505.850, naik Rp130.850 atau sekitar 10% dari UMP sebelumnya Rp1.375.000.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2014 sebesar Rp1.505.850, naik Rp130.850 atau sekitar 10% dari UMP sebelumnya Rp1.375.000.

Penetapan UMP tersebut ditandatangani Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam SK Nomor 188.44/811/KPTS/2013 pada 1 November 2014.

"Alhamdulillah bahwa UMP Sumut tahun 2014 sudah ditetapkan sebesar Rp1.505.850 ," ungkapnya dalam keterangan pers, Jumat malam (1/11/2013).

Saat mengumumkan, Gatot didampingi oleh Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis, Kadis Tenaga Kerja Sumut Bukit Tambunan dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut Mukmin. Dia mengatakan penetapan UMP telah melalui proses panjang sebelum akhirnya disetujui bersama oleh pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh.

Proses panjang itu antara lain survei kebutuhan hidup layak (KHL) Sumut terendah Rp1.265.412, ditambah faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi dan usaha-usaha marginal lainnya. "Maka didapatlah angka sebesar Rp 1.505.850 itu," ujarnya.

Dia mengatakan yang patut digarisbawahi adalah bahwa diskusi perwakilan pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah, berjalan lancar. Kemudian semua masukan serikat buruh diapresiasi di dewan pengupahan daerah (Depeda), yang kemudian pada akhirnya menyepakati UMP itu.

Kemudian, lanjutnya, bahwa capaian KHL Sumut 119%, adalah salah satu yang tertinggi yang sekaligus diapresiasi pemerintah pusat. "Capaian KHL adalah nilai UMP dibagi nilai KHL dikali 100%," terangnya

Dia mengatakan, UMP Sumut 2014 ini menjadi acuan atau jaring pengaman bagi kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014.

Disinggung tentang tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini yang menuntut UMP naik 50%, Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan bahwa itu tetap dihargai. "Namun kita harapkan bahwa inilah yang menjadi solusi terbaik bagi semua pihak," katanya.

Sebelumnya, Gubsu mengatakan penetapan UMP Sumut 2014 itu untuk memenuhi amanah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.

Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan menambahkan, pengumuman UMP itu juga sekaligus memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7/2013.

"Amanah Inpres kita jalankan dan  Permenakertrans yang mengatur penetapan UMP 2014 yang harus diumumkan pemerintah daerah selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013. Dan tepat 1 November ini, Pemprov Sumut mengumumkannya," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper