Bisnis.com, JAKARTA— Sekitar 2 pekan sebelum jadwal sidang musyawarah, jumlah tagihan kreditur kepada PT Tranka Kabel mencapai Rp1,4 triliun.
Ivan Garda, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Tranka Kabel, menyebutkan jumlah itu berasal dari 45 kreditur yang tagihannya sudah diverifikasi. “Dari jumlah Rp1,4 triliun itu, sebagian besar berasal dari bank,” sebutnya seusai rapat pencocokan utang, Jumat (25/10/2013).
Dari 45 kreditur tersebut, 42 di antaranya merupakan kreditur konkuren. Ivan menerangkan sebenarnya dalam rapat verifikasi tagihan itu ada 55 kreditur yang mengabsen, tetapi hanya 45 yang menyerahkan utangnya untuk dicocokkan. Dia melanjutkan ada sebagian kreditur yang belum memberikan dokumen tagihan lengkap, sehingga mesti dilakukan pencocokan ulang.
Terkait proposal perdamaian, Tranka Kabel sudah menyerahkannya ke pengurus.
Ivan menuturkan tawaran perdamaian itu pun telah diteruskan ke kreditur. “Tapi bentuknya masih konsep. Mereka belum menyebut angka, sistematika pembayaran, ataupun waktu pembayaran,” terangnya.
Padahal, voting proposal perdamaian dijadwalkan digelar pada 7 November. Sementara, sidang musyawarah rencananya dilaksanakan pada 11 November. Apabila proposal perdamaian ditolak oleh kreditur, maka pengadilan bisa memperpanjang masa PKPU debitur atau justru menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Menurut Ivan, debitur mengklaim ada investor baru tapi belum disebutkan identitasnya ataupun dipertemukan dengan kreditur dan pengurus.
Oleh karena itu, pengurus dan kreditur meminta ada komitmen serta perjanjian yang jelas antara debitur dengan investor. “Kami minta sudah ada MoU [memorandum of understanding/ nota kesepahaman] supaya jelas. Mudah-mudahan nanti dari investor juga dimasukkan ke revisi proposal perdamaian,” paparnya.
Tranka Kabel merupakan perusahaan pembuat kabel tertua di Indonesia dan termasuk dalam lima perusahaan kabel lokal terbesar. Perusahaan ini salah satu pemasok kabel PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang paling besar.
Perusahaan dinyatakan berada dalam status PKPU sementara sejak 26 September. Ketika itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan sendiri oleh mereka.
Padahal, sebelumnya mereka dimohonkan pailit oleh CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama. Alasannya, Tranka Kabel mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
AJUKAN PKPU
Namun, pada persidangan pertama termohon langsung mengajukan permohonan PKPU. Hakim Ketua Akhmad Rosidin pun lantas memutuskan perkara PKPU lebih dulu, sesuai dengan Pasal 229 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menuturkan pe mohon sudah mengakui keberadaan utang kepada para pemohon. Tranka Kabel juga disebutkan sudah memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya.
Dalam berkas permohonan PKPU, Tranka Kabel memang menyadari belum dapat membayar utang-utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Mereka juga mengakui perusahaan sedang dalam kesulitan finansial.
Oleh karena itu, perusahaan bermaksud menyampaikan tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang dalam bentuk proposal perdamaian.
Menurut debitur, utang kepada Setia Mandiri muncul berdasarkan surat pemesanan 30 November 2012 perihal pemesanan primary aluminium ingot 99,5% (off grade).
Tranka Kabel menyebutkan utangnya sebesar US$105.450. Sementara, kewajiban kepada PT Barlian Jaya Utama berasal dari surat pemesanan tertanggal 19 Januari 2013 perihal pemesanan primary alumunium ingot 99,5% (off grade). Debitur mengklaim memunyai utang US$94.905.
Selain itu, Tranka Kabel yang berdiri sejak 1952 itu mengaku memiliki kreditur lain yaitu PT Wo nosari Jaya yang berlokasi di Surabaya. Jumlah tagihannya senilai US$2.869.549 dan Rp6,68 miliar.
Dengan demikian, total utang kepada ketiga kreditur menyentuh sekitar US$3,069 juta dan Rp6,68 miliar.
Debitur mengungkapkan mereka ma sih memiliki tagihan piutang yang jumlahnya cukup besar. Oleh ka rena itu, mereka berkomitmen menagih piutang secara maksimal.