Bisnis.com, MAKASSAR - Beragam cara dilakukan untuk mengenalkan pajak ke masyarakat, termasuk olimpiade pajak yang digelar oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat & Tenggara pada 17-26 Oktober 2013.
Olimpiade Pajak 2013 ini diikuti kantor pajak se-Sulsel dan siswa sekolah dari SD-SMA, serta dari mahasiswa perguruan tinggi. Agendanya antara lain lomba debat pajak, lomba pintar pajak, lomba jingle pajak, dan lomba melukis.
Kepala Kanwil Pajak Sulsel, Sulbar & Sultra Arfan menyebut olimpiade ini sebagai salah satu cara sosialisasi pentingnya pajak kepada kalangan pelajar dan masyarakat pada umumnya.
"Ini adalah tugas bersama, tanpa wajib pajak kita tidak bisa jalan. Semoga acara ini bisa jadi agenda tahunan dan melibatkan seluruh masyarakat," katanya, Kamis (17/10/2013).
Arfan mengatakan target penerimaan pajak di Sulsel tahun ini adalah Rp7,4 triliun, tumbuh 30% dari penerimaan tahun lalu. Sementara itu untuk wilayah Sulsel, Sulbar, dan Sultra targetnya Rp9,2 triliun selama 2013.
Dari target tersebut, pencapaiannya hingga Oktober ini baru 60%. Arfan mengaku cukup berat untuk mencapai target dalam sisa waktu 3 bulan, oleh karena itu pihaknya akan memperkuat koordinasi terkait pajak dari proyek pemerintah.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengapresiasi dan mendukung Olimpiade Pajak 2013 sebagai bagian dari upaya sosialisasi pajak. Ia berharap ide yang dicetuskan di Makassar ini bisa menjadi contoh dan ditiru daerah lain.
"Penerimaan pajak merupakan hal utama dalam pembangunan, dimana pendapatan terbesar didapat dari sektor pajak. Pemerintah masih sangat perlu dana untuk membangun infrastruktur," katanya ketika membacakan sambutan dari Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Pemerintah, ujarnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menaikkan penerimaan pajak, diantaranya reformasi sistem perpajakan yg selaras dengan dunia usaha.
Terkait penerapan pajak 1% terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), Arfan belum mau menyebut berapa banyak yang memenuhi syarat dikenai pajak di Sulsel. Ditjen Pajak, katanya, akan mempermudah pelaku usaha dalam membayarkan pajaknya, baik segi cara pembayaran maupun penghitungannya.