Bisnis.com, MAKKAH - Jumlah haji Indonesia nonkuota pada musim haji 1434 Hijriah menurun drastis karena aturan Pemerintah Saudi sangat ketat, termasuk memberikan sanksi bagi penduduk setempat yang memfasilitasi mereka.
Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansur kepada wartawan di Media Center Haji Daker Mekkah, Rabu, mengatakan jumlahnya sekarang sangat sedikit sekitar puluhan orang sementara biasanya mencapai ribuan orang.
"Orang Indonesia yang terbukti melanggar aturan menggunakan visa haji maka akan segera dideportasi dan mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," katanya.
Selain itu, bagi penduduk setempat yang kedapatan memberikan fasilitas untuk haji bagi para mukiman (istilah untuk pelanggar visa haji) maka akan dibawa ke meja hijau dengan tuntutan satu tahun penjara serta fasilitas haji lainnya disita termasuk kendaraan yang mengangkut para mukimin.
Dia mengungkapkan saat ini Staf di Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang akan umroh saja tetap harus menggunakan jasa travel dan tidak bisa seperti dulu dengan hanya dikoordinir KJRI Jeddah.
"Ada seorang diplomat dari negara lain yang tidak tahu aturan umroh, tetap saja dihukum," katanya.
Tidak hanya untuk negara lain, Pemerintah Arab Saudi juga mulai membatasi haji bagi warganya sendiri sampai 50% dari kuota sebelumnya.
Pantauan di lapangan, masih ada jamaah haji yang tidak menggunakan visa haji sehingga otomatis mereka tidak mendapat fasilitas kendaraan antar jemput serta tidak mendapat maktab di Arafah dan Mina. Mereka biasanya tidur di masjid-masjid bahkan saat mabit mereka berdiam di sembarang tempat mulai dari trotoar jalan sampai kawasan perbukitan.