Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: Pemerintah Bentuk Tim Seleksi Calon Hakim Agung

Pemerintah menetapkan pembentukan tim seleksi calon hakim konstitusi yang akan berkantor di Komisi Yudisial.


Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan  pembentukan tim seleksi calon hakim konstitusi yang akan berkantor di Komisi Yudisial.
Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto memaparkan tim seleksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi.

Panel seleksi hakim konstitusi terdiri dari perwakilan mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat lain.

Selain pembentukan tim seleksi hakim konstitusi, Perpu tentang Mahkamah Konstitusi mengatur persyaratan calon hakim konstitusi dan mekanisme pengawasan MK.

Djoko memastikan Perpu itu disusun bersama oleh Mahkamah Agung, pemerintah dan DPR melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pihak ahli.

"Juga melibatkan guru besar hukum tata negara, ada mantan hakim konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan perundang-undangan," kata Menko dalam konferensi pers yang disiarkan beberapa stasiun televisi, Kamis (17/10/2013)

Panel seleksi hakim konstitusi tersebut, jelas Djoko, akan berkedudukan di sekretariat Majelis Kehormatan MK yang rencananya berkantor di Komisi Yudisial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper