Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: Perpu MK Wajibkan Ketua Bebas dari Partai Politik

Perpu no. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi mengharuskan calon hakim konstitusi lepas dari keanggotaan partai politik dan berpengalaman panjang dalam bidang hukum.

Bisnis . com, JAKARTA - Perpu no. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi mengharuskan calon hakim konstitusi lepas dari keanggotaan partai politik dan berpengalaman panjang dalam bidang hukum.

Ketentuan itu merupakan salah satu perubahan pokok yang ditetapkan Perpu no. 1/2013 atas Undang Undang no. 4/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal 15 Ayat (2) Perpu tersebut menyatakan calon hakim konstitusi harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dalam bidang hukum.

Selain itu, tokoh yang diajukan sebagai calon hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal selama 7 tahun sebelum dicalonkan.

Calon hakim konstitusi juga diwajibkan memiliki gelar doktor dengan dasar sarjana di dalam bidang hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper