Bisnis . com, JAKARTA - Perpu no. 1/2013 tentang Mahkamah Konstitusi mengharuskan calon hakim konstitusi lepas dari keanggotaan partai politik dan berpengalaman panjang dalam bidang hukum.
Ketentuan itu merupakan salah satu perubahan pokok yang ditetapkan Perpu no. 1/2013 atas Undang Undang no. 4/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 15 Ayat (2) Perpu tersebut menyatakan calon hakim konstitusi harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dalam bidang hukum.
Selain itu, tokoh yang diajukan sebagai calon hakim konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik minimal selama 7 tahun sebelum dicalonkan.
Calon hakim konstitusi juga diwajibkan memiliki gelar doktor dengan dasar sarjana di dalam bidang hukum.