Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa enam orang saksi, dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Keenam orang itu yakni Ude Arnold dan Jaya Samaya yang berprofesi sebagai wiraswasta, pensiunan MK Alfridel Jinu, PNS Daldin, dan dua orang swasta bernama Muhamad Awaludin dan Dadang Priatna S.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keenamnya diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar, Ketua MK Non Aktif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemarin, KPK juga baru menetapkan status tersangka baru kepada Akil dalam kasus suap sengketa pilkada di dua daerah lainnya.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.