Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengungkapkan tersangkaGatot Supiartono membayar Rp250 juta kepada tersangka Surya Hakim dan dan Latif untuk menghabisi nyawa isteri sirihnya Holly Angela Hayu.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka S dan L yang sudah tertangkap, terungkap bahwa mereka membunuh Holly atas suruhan seseorang. Mereka dibayar Rp200 juta, ditambah operasional Rp50 juta," katanya pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/10/2013) malam,.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah dibebastugaskan pada Rabu sore, Gatot Supiartono terkait dengan pembunuhaan berencana Holly.di Apartemen Kalibata City, Jakarta, 30 September silam..
"Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot pada hari ini (16/10/2013) sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan pada kesempatan yang sama.
BANYAK MENUNTUT
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly karena yang bersangkutan banyak menuntut, sehingga tersangka menjadi tertekan.
"Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut," papar Slamet seperti disiarkan Metrotv, Kamis (17/10/2013) dinihari..
Dia menambahkan penyidik kepolisian mendapatkan dugaan motif pembunuhan terhadap Holly berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi.
Menurutnya, Holly menuntut Gatot mulai dari minta apartemen, mobil, rumah, bahkan menceraikan istri pertamanya.
Karena tertekan, Gatot menyuruh seorang sopir, Surya Hakim, merekrut pelaku pembunuhan."(Peran Gatot) yang menyuruh."
Tersangka Surya Hakim merekrut PG, Abdul Latif, R, dan Elriski untuk merancang pembunuhan terhadap Holly. Gatot dan para tersangka lainnya merencanakan pembunuhan Holly sejak awal Agustus 2013.
Gatot menjalani pemeriksaan selama 12 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, petugas telah menahan Gatot, Surya Hakim, dan Abdul Latif, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni PG dan R buron.
Polisi menjerat Gatot dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara/if)(foto: Istimewa)