Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Headline Koran: BI Atur Lindung Nilai, Pemerintah Hanya Berteori

Bisnis.com, JAKARTA - Isu Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang transaksi lindung nilai beli dan nilai jual menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Kamis (10/10/2013) selain isu buruknya realisasi program pengendalian BBM bersubsidi

Bisnis.com, JAKARTA - Isu Bank Indonesia menerbitkan aturan tentang transaksi lindung nilai beli dan nilai jual menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Kamis (10/10/2013) selain isu buruknya realisasi program pengendalian BBM bersubsidi dan persoalan perbankan nasional yang siap memenuhi kenaikan batas minimum rasio kecukupan modal (CAR) dari 8% menjadi 10,5%  

Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:

BI Mengatur Lindung Nilai
Langkah Bank Indonesia mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik semakin beragam. Kali ini BI menerbitkan aturan tentang transaksi lindung nilai beli dan nilai jual. Lindung nilai oleh pelaku ekonomi diharapkan dapat memperdalam pasar valas domestik (KOMPAS).

Pukulan Bagi Spekulan Valas
Setelah Kementerian BUMN melarang pembelian valuta asing (valas) perusahaan milik negara lewat pasar spot, Bank Indonesia (BI) mengikutinya (KONTAN).

Pemerintah Hanya Pandai Berteori
Di negeri ini, pemerintah memang terlalu pandai berteori soal pengendalian konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun realisasinya nol besar. Buruknya realisasi program pengendalian BBM bersubsidi terlihat kasat mata mulai dari mandeknya konversi BBM ke BBG, kegagalan pembelrkaukan dua harga pembelian di SPBU, ketidakjelasan pencampuran biodiesel pada solar, terluntanya penerapan Radi Frequency Identification, turunnya kebijakan mobil murah, hingga penerapan mekanisme pembelian BBM non-tiunai dengan kartu (NERACA).   

Bank Siap Penuhi CAR 10,5%
Perbankan nasional siap memenuhi kenaikan batas minimum rasio kecukupan modal (CAR) dari8% menjadi 10,5% sebagaimana disyaratkan Basel III. Kalangan bankir menilai, rencana Bank Indonesia memberlakukan ketentuan baru itu cukup tepat karena kondisi ekonomi belum diterjang krisis. Saat ini, hampir semua bank umum nasional memiliki cAR di atas 10,5%, sehingga bisa dipastikan tak ada bank yang mampu memenuhi ketentuan baru rasio kecukupan modal itu (INVESTOR DAILY).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper