Bisnis.com, CILACAP--Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengeluhkan kamarnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, terasa pengap pada malam hari.
"Sel beliau (Ba'asyir, red.) berada di belakang dan ventilasinya sangat kecil, sehingga kalau malam terasa pengap dan kepanasan," kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Cilacap, Kamis (10/10/2013) siang.
Michdan mengatakan hal itu kepada Antara usai mengunjungi Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini menghuni Lapas Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.
Dia mengatakan bahwa permasalahan kondisi sel atau kamar Ba'asyir yang pengap sudah dibicarakan dengan Kepala Lapas Pasir Putih.
"Itu saya bicarakan dengan kalapas supaya kepentingan kesehatan beliau diperhatikan. Saya minta, kalau bisa diberikan ventilasi yang lebih leluasa supaya sirkulasi udaranya relatif lebih baik," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Ba'asyir juga mengeluhkan buku-buku yang dikirim dari luar lapas tidak pernah sampai ke tangannya.
Michdan mengakui bahwa ada tim dari Majelis Ulama dan Kementerian Agama yang meneliti buku-buku yang boleh masuk ke dalam lapas.
"Menurut saya, kalau buku-buku itu beredar di tempat umum, mestinya tidak ada masalah. Saya kira itu hak asasi, beliau butuh pencerahan-pencerahan pemikiran. Jadi, saya masih meneliti kriteria-kriteria buku-buku apa yang sebetulnya tidak boleh dikonsumsi oleh beliau," katanya.
Ia menambahkan bahwa semestinya tidak ada batasan terhadap Ba'asyir untuk membaca buku, apalagi buku-buku tersebut beredar bebas di pasaran.
Disinggung mengenai kondisi Ba'asyir, Michdan mengatakan bahwa secara umum dalam keadaan sehat meskipun ada sedikit permasalahan di asam urat. "Ada keluhan-keluhan di lutut dan persendiannya." .
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Lapas Pasir Putih terkait rencana pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap Ba'asyir yang diharapkan dapat dilaksanakan di rumah sakit terdekat dari Nusakambangan.
Di samping itu, pihaknya saat ini masih mempersiapkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dituduhkan kepada Ba'asyir.
"Ada beberapa hal atau masukkan yang beliau berikan karena dalam konteks tuduhan, beliau dianggap melakukan teror dan memberikan bantuan di Aceh," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Michdan, diperlukan seminar terbuka dan pendapat-pendapat ahli terkait permasalahan tersebut.
Menurutnya, hasil dari seminar itu akan dijadikan bahan dalam penyusunan PK. Dengan demikian, dia belum bisa memastikan kapan PK tersebut akan diajukan karena masih menunggu pelaksanaan seminar.
"Kalau misalnya seminar itu bisa digelar dalam bulan depan, berarti bisa secepatnya diajukan," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.
Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Oleh karena itu, Ba'asyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut. (Antara)
Ba'asyir Keluhkan 'Blokade' Buku dari Luar Lapas
Bisnis.com, CILACAP--Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengeluhkan kamarnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, terasa pengap pada malam hari."Sel beliau (Ba'asyir, red.) berada di belakang dan ventilasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium