Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membenarkan bahwa Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Lilik Sri Haryanto menerima gratifikasi senilai Rp95 juta.
"Wamenkumham menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Direktur Perdata dikonfirmasi bahwa memang telah menerima amplop coklat yang berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya," kata Menkumham Amir Syamsudin melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Selanjutnya pada Jumat (4/10/2013), pemeriksaan dipimpin oleh Inspektur Wilayah dan beberapa auditor terhadap informan dan terperiksa, baik dari pihak internal maupun eksternal Kemenkumham.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan Surat Keputusan pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Dari pemberitahuan tersebut, tim pemeriksa mengambil amplop coklat dari apartemen Lilik pada Sabtu dini hari (5/10/2013) dan setelah dihitung, jumlah uang dalam amplop berjumlah Rp95 juta.
"Setelah menerima laporan lengkap pada hari Senin (7/10), Menkumham memperintahkan agar direktur perdata melaporkan uang yang diterima tersebut kepada KPK sesuai kerja sama gratifikasi yang sudah ditandatangani antara Kemekumham dan KPK," tambah Amir.
Amir juga mengaku sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Lilik dari jabatannya sebagai Direktur Perdata.
"Sehingga tidak benar berita yang menyatakan Direktur Perdata Lilik Sri Haryanto tertangkap tangan oleh Wamenkumham Denny Indrayana sedang menerima suap pada hari Jumat (4/10) berkenaan dengan proses pengangkatan notaris di Jakarta," jelas Amir.
Ia juga memastikan langkah-langkah penertiban di semua lingkungan kerja terus dilakukan, sambil memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata, Ditjen AHU tidak terganggu dan bisa berjalan dengan lebih profesional serta lebih bersih. (Antara)
Menkumham Akui Direktur Perdata Terima Gratifikasi
Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membenarkan bahwa Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Lilik Sri Haryanto menerima gratifikasi senilai Rp95 juta."Wamenkumham menerima laporan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium