Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diciduk BNN, Camat Medan Polonia Konsumsi Narkoba

Bisnis.com, MEDAN--Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menangkap Camat Medan Polonia DP alias Od saat mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Selasa (8/10/2013)  dinihari.Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes

Bisnis.com, MEDAN--Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menangkap Camat Medan Polonia DP alias Od saat mengonsumsi narkoba di salah satu tempat hiburan malam, Selasa (8/10/2013)  dinihari.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut Kombes Pol Rudy Tranggono di Medan mengatakan pihaknya juga menangkap 12 penikmat hiburan malam lain.

"Keseluruhannya ada 13 orang yang kami amankan. Delapan laki-laki, lima wanita," katanya, hari ini.

Menurut Rudy, selain Camnat Medan Polonia, dua orang yang ditangkap pada Selasa dinihari tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Medan.

Keduanya adalah ADH salah seorang kepala subbagian di kantor Kecamatan Medan Polonia dan HS staf di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Polonia.

Dua di antara wanita yang diamankan tersebut adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan.

Ia mengatakan pihaknya tidak mendapatkan barang bukti narkoba dalam penangkapan itu, tetapi 12 orang di antaranya positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

Dari pemeriksaan urine tersebut, diketahui narkoba yang digunakan adalah amphetamin ganja, dan zat terlarang lainnya.

"Untuk memastikannya, kami akan memeriksanya lagi dengan mengambil sample darah," katanya.

Inisial 10 orang lainnya ditangkap tersebut adalah DS, UP, AWL, CK, DIMN, IF, IPS, TLMS, LCH, dan NHM.

Tiga PNS dan warga lain yang ditangkap di tempat hiburan malam itu akan dikenakan pelanggaran Pasal 127 tentang penggunaan zat terlarang dan Pasal 131 UU Narkotika tentang faktor mengetahui tetapi tidak melaporkan yang mengandung ancaman hukum empat tahun penjara.

Ia mengatakan, penangkapan di tempat hiburan malam di Jalan Kol Sugiono Medan tersebut dilakukan berdasarkan penyelidikan terlebih dulu. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper