Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekstasi di Laci Akil Mochtar Berkekuatan 'Kucing Dikira Macan'

Bisnis.com, JAKARTA--Hasil Penelitian Laboratorium Badan Narkotika Nasional  menyebutkan pil ekstasi  yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif  Akil Mochtar memiliki kandungan yang memicu disorientasi pancaindera.Kepala

Bisnis.com, JAKARTA--Hasil Penelitian Laboratorium Badan Narkotika Nasional  menyebutkan pil ekstasi  yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif  Akil Mochtar memiliki kandungan yang memicu disorientasi pancaindera.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan metafetamin yang terkandung dalam pil ekstasi tersebut, dapat memicu disorientasi pancaindera yang berujung pada disorientasi perilaku apabila dikonsumsi secara berlebihan.

"Jadi, pemakainya akan kebingungan melihat sesuatu. Misalnya dia melihat kucing dikiranya macan, sehingga dia berlari ketakutan. Nah di situ diorientasi perilakunya muncul," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/10/2013)

Sumirat mengatakan pengguna mengonsumsi metafetamin karena dinilai efektif meningkatkan stamina, sehingga tidak mudah lelah dalam bekerja.

Sementara itu, kandungan dalam ganja yang juga ditemukan di ruang kerja tersebut, yakni "tetrahydrocanabinol" (thc) bisa menyebabkan penggunanya berhalusinasi.

Dia menyebutkan total berat lintingan ganja, yakni 1,2804 gram dari tiga linting utuh dan satu sisa pakai.

KATEGORI BARU

Sementara itu, total berat pil sabu yang ditemukan 0,4867 gram, dengan pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menambahkan  penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Peredarannya pun dilarang di Indonesia."

Menurutnya,  tim BNN juga akan menindaklanjuti terkait kepemilikan narkoba tersebut karena sampai saat ini belum diketahui, sementara itu Akil Mochtar telah ditetapkan negatif tidak menggunakan narkoba tersebut.

"Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya?" katanya.

Dia juga akan memeriksa Akil Mochtar karena barang bukti tersebut ditemukan di ruangannya.

Sumirat menyebutkan dua faktor Akil Mochtar dinyatakan negatif, yakni lokasi penangkapan dan penemuan narkoba berbeda dan jangka waktu pemakaian narkoba kemungkinan cukup lama.

"Kalau barang (narkoba) itu ada di saku atau dompet, bukti-bukti akan lebih kuat, tetapi AM tidak tertangkap tangan menggunakan narkoba," tuturnya.

Untuk alasan kedua, dia melanjutkan, kemungkinan penggunaan narkoba tersebut sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin.

Dia menjelaskan pada umumnya jangka waktu kandungan narkoba bertahan dalam tubuh berbeda-beda, seperti metaphetamin dalam pil tersebut bertahan hingga tujuh hari, sementara itu untuk ganja lebih lama dua minggu sampai satu bulan.

"Namun, tergantung pada metabolisme masing-masing orang ada yang cepat hilang dari tubuh ada yang lama bertahan," katanya.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9".

KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper