Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Djakarta Lloyd Bahas Proposal Damai Debitur 9 Oktober

Bisnis.com, JAKARTA - Para kreditur PT Djakarta Lloyd (Persero), perusahaan perkapalan BUMN yang tengah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, bakal melakukan pembahasan proposal perdamaian dari debitur pada 9 Oktober.

Salah satu pengurus Djakarta Lloyd, Jamaslin James Purba, menuturkan tawaran perdamaian sudah diserahkan oleh debitur pekan lalu. "Intinya debitur minta grace periode [masa tenggang] untuk bayar. Mengenai jangka waktu pembayaran, nanti akan dibahas di rapat kreditur," katanya kepada Bisnis, Senin (7/10/2013).

Berdasarkan catatan pengurus, jumlah kreditur perusahaan pelat merah itu menyentuh 200 kreditur. Sementara, nilai tagihan setelah verifikasi utang mencapai Rp1,2 triliun.

Menurut James, kreditur Djakarta Lloyd tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi juga datang dari luar negeri. Dia mengemukakan dana untuk membayar utang kemungkinan datang dari pendapatan internal perseroan karena debitur tidak memiliki investor.

Setelah pembahasan proposal di rapat pekan ini, para kreditur akan memutuskan apakah tawaran perdamaian debitur diterima atau tidak. Apabila diterima, maka status PKPU bisa dicabut dan utang dibayar sesuai skema yang disepakati kedua pihak. Namun, jika ditolak maka debitur dapat dinyatakan pailit.

Hasil dari rapat kreditur itu akan dibawa oleh hakim pengawas ke majelis hakim pemutus untuk ditetapkan dalam sidang musyawarah. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 21 Oktober.

Terkait hal ini, kuasa hukum debitur Andrey Sitanggang tengah berada di luar negeri sehingga belum bisa dimintai komentar. 

Seperti diketahui, Djakarta Lloyd dinyatakan berstatus PKPU sementara pada 9 Juli. Hal ini diawali oleh permohonan PKPU yang diajukan oleh Julia Tjandra, yang mengklaim memegang medium term notes (MTN) perseroan senilai ¥400 juta.

Perusahaan pelayaran itu dikatakan memiliki utang atas MTN itu yang telah jatuh tempo pada 26 Maret 1998.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper