Bisnis.com, PEKANBARU - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Provinsi Riau sebagai daerah terkorup mengalahkan seluruh daerah lainnya dengan kerugian negara terbesar mencapai triliunan rupiah.
"Kalau dilihat dari aspek kerugian negara, Provinsi Riau adalah daerah terkorup karena salah satu kasusnya, yakni korupsi di sektor kehutanan telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun. Ini merupakan kasus paling kakap yang telah ditangani oleh KPK," kata aktivis ICW Tama S Langkun lewat surat elektroniknya kepada Antara, Jumat (4/10/2013).
Kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau sejauh ini telah menjerat sejumlah tersangka dari kalangan pejabat mantan Bupati Siak dan Kabupaten Pelalawan bahkan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Fakta persidangan juga menyebutkan, bahwa kerugian triliunan rupiah itu atas kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) itu didatangkan dari belasan perusahaan.
Terbesar yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugikan negara Rp939,29 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari diperkirakan Rp7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, PT Uniseraya Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.
Selanjutnya CV Mutiara Lestari sebesar Rp282 juta, PT Rimba Mutiara Permai Rp7,11 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.
Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar, dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar.
Sementara itu, menurut hasil pantuan Riau Corruption Trial, dalam beberapa tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi (selain korupsi kehutanan) yang terjadi di 11 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Riau.
Lembaga ini merincikan, bahwa untuk Pemerintah Provinsi Riau ditemukan sebanyak 5 kasus, kemudian Kabupaten Siak dan Kampar masing-masing 5kasus.
Begitu juga dengan Kota Dumai yang juga terdapat 5 kasus, serta Kabupaten Rokan Hulu dan Bengkalis masing-masing sebanyak 4 kasus.
Ada pula temuan indikasi korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu serta Kabupaten Pelalawan masing-masing ada 2 kasus.
Disusul kemudian Kabuoaten Kepalauan Meranti dan Kota Pekanbaru masing-masing terdapat satu kasus.
Bentuk korupsi yang terjadi umumnya markup, penggelapan dan laporan fiktif atas pengugunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD) Provinsi dan kabupaten/kota.
Anggaran yang dikorup terendah berada di Kota Dumai yakni senilai Rp 200 juta, sementara tertinggi di Kabupaten Rokan Hilir yakni mencapai Rp 142 miliar. (Antara)