Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akil Mochtar & Adik Gubernur Banten Resmi Tersangka

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan status tersangka pada Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar dan lima orang lainnya yang terjerat dalam kasus suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan Lebak Banten.

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan status tersangka pada Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar dan lima orang lainnya yang terjerat dalam kasus suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan Lebak Banten.

Penetapan status tersangka, disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK hari ini, Kamis (3/10/2013).

Dia mengatakan setelah melakukan penyidikan sejak operasi tangkap tangan semalam, Rabu (3/10/2013), tim penyidik disimpulkan jam 11 siang tadi bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait pelanggaran tindak pidana korupsi.

"Karena itu, kasus tersebut dinaikkan menjadi penyidikan dari penyelidikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Dia menjelaskan untuk penetapan tersangka, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM, yang merupakan ketua MK, dan CN pengusaha swasta. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Adapaun HB yang merupakan Kepala Daerah dan CHN anggota DPR dari Fraksi Golkar, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$20.000 dan 294.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STA dan HN selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni T CW dan HN merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tubagus Chaeri Wardana (TCW) merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atutu.;

Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut, erupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak Banten.

Namun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan dalam penangkapan itu juga disita beberapa barang bukti, yang tidak etis untuk dipublikasikan.

Bambang menjelaskan keenam tersangka tersebut, akan langsung ditahandi rutan KPK, terhitung 20 hari kedepan, guna penyidikan. Menurutnya, sebenarnya yang diperiksa penyidik sebanyak 13 orang, namun hanya enam orang yang ditetapkan bertanggung jawab dalam kedua kasus itu.

Dia mengatakan saat ini KPK dan MK sudabh berkomunikasi dan menyepakati beberapa hal. Pertama, KPK akan mendapatkan akses penuh dalam penegakan hukum kasus suap yang terjadi di MK tersebut. Tujuannya sebagai itikad baik dari lembaga MK untuk membuktikan dan menjaga kewibawaan MK.

Kedua, mereka juga sepakat untuk membahas kemungkinan adanya kerjasama mencegah tindak korupsi sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan paska ditangkapnya Akil Muchtar, delapan orang hakim MK langsung berkumpul hingga dinihari untuk membahas kasus ini.

Dari pembahasan itu, MK memutuskan sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK,  dan akan membuka akses untuk KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di MK.

Kedua mereka menyadari kejadian ini merupakan satu pembelajaran yang sangat berharga baik bagi MK hakim konsititusi, pegawak MK, dan pihak yang berperkara di MK. Selanjutnya, mereka  bersepakat akan tetap berupaya menjaga integritas, dan punya komitmen mengembakikan reputasi MK.

"Besok akan dilakukan rapat majelis kehormatan untuk menetapkan status dari Akil Muchtar," ujar Patrialis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper