Bisnis.com, SEMARANG - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah ditetapkan Gubernur pada 20 November 2013, setelah semua wilayah mengajukan usulan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat.
Pemerintah provinsi Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga saat ini masih menunggu kelengkapan pengajuan UMK masing-masing daerah dengan batas akhir pada 10 Oktober 2013.
Plt Disnakertrans Jateng Wika Bintang mengimbau kabupaten/kota segera menyerahkan usulan upah ke pemprov sehingga pembahasannya akan tepat waktu dan bisa diberlakukan per 1 Januari 2014.
"Saat ini sebagian kabupaten/kota masih membahas melalui Dewan Pengupahan dan diharapkan usulan masuk paling lambat 10 Oktober, usulan nilainya beragam belum bisa kami sebutkan," ujarnya di Semarang, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, besaran upah di 35 kabupaten/kota tidak bisa disamakan melalui pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah, meski mekanisme penetapannya harus melalui kesepakatan pihak-pihak terkait.
"Kami harap semua punya mekanisme yang sama untuk mencapai kesepakatan, setelah semua usulan terkumpul selanjutnya akan dibahas lagi bersama gubernur dan ditetapkan 20 November menjadi UMK 2014," tambahnya.
Meski tidak menyebut kisaran upah kabupaten/kota, namun pemprov memastikan akan ada kenaikan dengan jumlah tertentu di masing-masing daerah.
Adapun, pengusaha di Jateng berharap kenaikan upah tenaga kerja kabupaten/kota maksimal sebesar 12% dengan memerhatikan kualifikasi tenaga kerja padat modal dan padat karya. (ltc)
Kenaikan Upah UMK Jateng Diputuskan November
Bisnis.com, SEMARANG - Besaran nilai upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah ditetapkan Gubernur pada 20 November 2013, setelah semua wilayah mengajukan usulan hasil pembahasan dewan pengupahan setempat. Pemerintah provinsi Jateng melalui Dinas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Pamuji Tri Nastiti
Editor : Linda Teti Silitonga
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu