Bisnis.com, JAKARTA — PT Chevron Pacific Indonesia digugat oleh 253 mantan karyawannya karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait pensiun dini yang dilakukan oleh perusahaan minyak itu.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Selasa (1/10), para penggugat disebutkan diberhentikan antara 17 Mei 2010 hingga 1 Maret 2013 dengan surat keterangan pensiun. Padahal, menurut penggugat, umur mereka belum masuk usia pensiun.
Menurut mereka, batas usia pensiun sudah direvisi, bukan lagi 56 tahun seperti dicantumkan dalam SK BP Migas No. KEP 0051/ BP0000/2008-S8.
Penggugat menyatakan dalam SK KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), disebutkan batas usia pensiun normal ditetapkan menjadi 58 tahun dan bagi yang menduduki jabatan tertinggi di usia 60 tahun.
Berkas gugatan mengungkapkan walaupun SK baru sudah terbit pa da 2010, tetapi pihak Chevron tidak segera mengimplementasikan perubahan itu di perusahaan.
Negosiasi antara perusahaan dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Pekerja Chev ron Indonesia (SPCI), dan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), untuk membicarakan masalah ini berlangsung selama 2 tahun.
Tergugat pun dipandang memiliki iktikad tidak baik karena meng ulur-ulur waktu pelaksanaan SK itu. Apalagi, ternyata SK tersebut baru akan diimplementasikan oleh Chevron dalam waktu 2 tahun se telah negosiasi berakhir pada 2012, yakni 11 Juni 2014. Kuasa hukum penggugat Arfa Gunawan mengatakan akibat hal ini, para mantan karyawan mengalami kerugian.
“Mereka tidak diberitahu adanya pilihan untuk memperpanjang masa kerja. Hilangnya waktu 2 tahun itu juga merugikan karena seharusnya ada penghasilan yang bisa didapat,” paparnya seusai sidang, Selasa (1/10).
Arfa mengungkapkan sebenarnya sudah ada mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, mediasi gagal lantaran tergugat merasa seharusnya perkara ini diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ini kan mantan karyawan. Ka - lau PHI artinya mereka masih bekerja di Chevron dong,” terang Arfa. Dia menambahkan perusahaan KKKS lainnya langsung menerapkan perubahan SK tersebut.
Atas gugatan ini, Corporate Com munication Manager Chevron Dony Indrawan mengatakan pihak nya selalu menghormati seluruh peraturan dan hukum yang berlaku serta bekerja sama dalam proses hukum yang ada.
“Klaim yang diajukan tidak berdasar mengingat kebijakan usia pensiun yang baru telah disetujui oleh Chevron dan serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB ini sudah terdaftar dan mendapat persetujuan SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” paparnya dalam surat elektronik kepada Bisnis.
Dony menambahkan Chevron menerapkan kebijakan usia pensiun yang baru dengan hati-hati dan memertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk karyawan dan pemerintah, sebagai bagian dari kewajiban mengelola bisnis secara bertanggung jawab.
Rencananya, sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Robert Siahaan ini bakal kembali digelar 10 Oktober dengan agenda jawaban dari tergugat.