Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden PKS Anis Matta Dipanggil Lagi untuk Kasus Suap Impor Daging

Bisnis.com, JAKARTA-Majelis Hakim Tipikor kembali menjadwalkan untuk menghadirkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari impor daging di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa

Bisnis.com, JAKARTA-Majelis Hakim Tipikor kembali menjadwalkan untuk menghadirkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dari impor daging di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya kepada Anis, yang sebelumnya mangkir dengan alasan mengurus kegiatan partainya.

Pemanggilan kepada Presiden PKS itu, karena namanya pernah disebut-sebut Fathanah dalam kesaksiannya di persidangan Tipikor. Nama Anis Matta juga disebut dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang Fathanah.

Selain Anis, ada delapan saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, termasuk artis Ayu Azhari, dan istri Fathanah Sefti Sanustika.

Sementara itu, yang menjadi saksi lainnya yakni Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose, dan Henri Sutiyo.

Dalam kasus impor sapi di Kementerian Pertanian, Fathanah didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp3 miliar dan menyamarkan hasil kekayaannya yang patut diduga berasal dari korupsi.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Diantaranya, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, serta Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara itu, terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Johan menjelaskan KPK juga tengah mengembangkan kemungkinan tersangka lain ikut dijerat dengan pasal TPPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper