Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Utang, Bakrieland Siap Hadapi Bank of New York

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrieland Development Tbk. siap melayani upaya hukum lanjutan yang kemungkinan dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London maupun pemegang obligasi lainnya terkait dengan surat utang senilai US$155 juta.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bakrieland Development Tbk. siap melayani upaya hukum lanjutan yang kemungkinan dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London maupun pemegang obligasi lainnya terkait dengan surat utang senilai US$155 juta.

Kuasa hukum Bakrieland G.P. Aji Wijaya mengatakan pihaknya menghargai sikap kreditur mengenai langkah hukum yang akan mereka tempuh. Namun, katanya, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan dan kesepakatan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu termasuk jika pihak pemegang obligasi mengajukan gugatan di pengadilan Inggris atau Wales, seperti yang disebutkan dalam perjanjian terkait dengan obligasi itu. “Tentunya BLD akan menanggapinya,” tegas Aji kepada Bisnis, Selasa (24/9/2013).

Dihubungi terpisah, Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Yudy Rizard Hakim menekankan mereka memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini, yakni dengan merestrukturisasi utang.

Dia menjelaskan ada beberapa usulan yang ditawarkan dalam pembicaraan awal dengan pemegang obligasi sebelum permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diajukan.

Usulan itu mencakup perubahan status surat utang dari unsecured menjadi secured agar ada jaminan bagi pemegang obligasi, serta penaikan kupon bunga yang sebelumnya 8,625% ke 10%.

Namun, pembicaraan mengenai perubahan itu belum mencapai kesepakatan karena permohonan PKPU telanjur diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

UPAYA HUKUM

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (24/9/2013), para pemegang obligasi mengungkapkan akan menempuh segala prosedur hukum untuk mendapatkan hasil terbaik dari perseteruan ini.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan menolak permohonan PKPU tidak akan diterima oleh komunitas investasi internasional.

Menurut siaran pers itu, pemegang obligasi menuding Bakrieland menolak mengembalikan uang yang dipinjam dari kreditur, tapi di saat yang bersamaan justru menjual aset-aset terbaik perusahaan dan menggunakan hasilnya untuk tujuan yang tidak terlaporkan termasuk pengembangan bisnis. Namun, tidak dijelaskan aset mana yang dimaksud.

Bakrie land telah dimohonkan PKPU oleh Bank of New York Mellon cabang London. Namun upaya hukum tersebut kandas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak dapat menerima permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu (25/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper