Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakrieland vs Bank of New York, Pengadilan Diminta Tolak Permohonan PKPU

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bakrieland Development Tbk. meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank of New York karena penyelesaian kasusnya dalam yurisdiksi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bakrieland Development Tbk. meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank of New York karena penyelesaian kasusnya dalam yurisdiksi Pengadilan Inggris atau Wales.

“Seandainya pun penyelesaian sengketa itu harus dilakukan dalam yurisdiksi Pengadilan di Indonesia, maka haruslah diajukan ke peradilan umum yaitu pengadilan negeri karena terdapat fakta hu kum utang tersebut tidak sederhana,” ungkap Aji Wijaya, kuasa hukum PT Bakrieland Development Tbk.

Ketika menyampaikan kesimpulannya di Peng adilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2013).

Dalam serangkaian fakta yang diungkapkan oleh pihak Bakrieland, katanya, merujuk pada sejumlah bukti transaksi yang menimbulkan kerancuan soal angka jumlah dana obligasi.

Pihak Bakrieland berpendapat bahwa jumlah yang diterima adalah US$106.221.320. “Jika merujuk dan sesuai perjanjian, maka dana obligasi yang diperjanjikan adalah sejumlah US$155.000.000, sehingga telah terjadi kerancuan soal jumlah angka itu. Jadi, ada perbedaan angka yang signifikan menyangkut jumlah dana obligasi,“ katanya.

Sebelumnya Bank of New York Mellon mengajukan PKPU terhadap PT Bakrieland Development Tbk. Terkait dengan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$160,71 juta.

Menanggapi perkembangan sidang perkara PKPU itu, kuasa hukum Bank of New York, Nira Nazaruddin, menolak memberikan penjelasan. “Tidak ada keterangan, kami sebagai pengacara. Keterangan akan disampaikan melalui manajemen secara bersamaan ke semua media,” katanya mengelak.

Sebelumnya manajemen media pihak pemohon PKPU Bank of New York me nyampaikan keterangan secara tertulis yang menyebutkan permohonan PKPU dilakukan karena Bakrieland dinilai tidak transparan kepada stakeholder. Dalam penjelasan tertulis disebutkan bahwa pemegang obligasi telah 6 bulan mencoba untuk bekerja sama dengan Bakrieland.

Namun, katanya, Bakrieland masih belum berkomitmen untuk me menuhi syarat restrukturisasi.

Bakrieland dinilai gagal untuk menjaga pembayaran bunga, meskipun sejumlah penjualan asetnya menghasilkan pendapatan dan dapat melakukan pembayaran kepada kreditur lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper