Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Hakim Agung, Komisi III DPR Panggil Imam Anshori

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR terus menggali kebenaran atas pernyataan yang disampaikan oleh Imam Anshori soal dugaan kasus suap seleksi calon Hakim Agung pada 2012 yang melibatkan anggota legislatif.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR terus menggali kebenaran atas pernyataan yang disampaikan oleh Imam Anshori soal dugaan kasus suap seleksi calon Hakim Agung pada 2012 yang melibatkan anggota legislatif.

Ketua Badan Kehormatan DPR Trimedya Panjaitan mengatakan DPR telah memanggil Imam Anshori, Anggota Komisi Yudisial untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Menurutnya, Komisi III DPR berencana mengadakan pertemuan dengan Imam pada Senin (23/9/2013), tetapi yang bersangkutan tengah berada di luar kota, sehingga pertemuan ditunda pada Rabu (25/9/2013).

"Imam telah menyanggupi untuk hadir ke DPR dan saya berharap dia dapat memberitahukan siapa saja oknum yang terlibat, tetapi disertai dengan bukti-bukti yang jelas," ujar Trimedya ketika dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Edi Ramli Sitanggang, anggota DPR Komisi III fraksi Partai Demokrat juga meminta komisioner KY segera mengklarifikasi masalah ini ke Komisi III DPR.

"Saya minta klarifikasi melalui Komisi III. Isu ini sudah terlanjur dilemparkan, maka mereka harus bertanggung jawab karena kalau tidak segera diklarifikasi akan menjadi bias," ujar Edi ketika dijumpai di Gedung DPR, Senin (23/9/2013).

Seperti diketahui Imam mengatakan pernah ditawarkan uang Rp1,4 miliar oleh oknum anggota DPR di tengah proses calon hakim agung pada 2012. Namun, dia menolak tawaran itu dan tidak meloloskan calon Hakim Agung tersebut.

Kasus dugaan suap seleksi calon hakim agung ini juga dibeberkan oleh Erman Suparman mantan Ketua KY. Erman mengatakan bahwa upaya suap ini dilakukan oleh oknum anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk meloloskan calon hakim agung titipannya.

Berdasarkan penuturan Erman, ketika melakukan seleksi calon hakim agung, KY kerap mendapat tawaran dari pihak yang berkepentingan agar calonnya diloloskan sebagai hakim agung.

Ketika rapat pleno KY, Erman mengungkapkan ada oknum politikus Partai Demokrat yang meminta calonnya diloloskan dalam seleksi hakim agung dengan imbalan uang Rp 200 juta kepada 7 komisioner KY.

Menanggapi isu yang beredar di publik akibat pernyataan Erman Suparman yang menyebut bahwa anggota DPR yang terlibat berasal dari fraksi Partai Demokrat, Edi mengatakan bahwa PD tidak akan terburu-buru menyikapi dugaan tersebut dan memilih untuk menunggu KY mengklarifikasi persoalan ini di Komisi III DPR.

Menurutnya, Demokrat belum memiliki rencana menggelar rapat internal, karena kasus ini masih berupa isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. "Apa yang mau dibahas dalam rapat internal partai, karena isu ini saja masih belum dipastikan kebenarannya," terangnya.

Asep Rahmat, Jubir KY, membenarkan bahwa Komisi III DPR telah memanggil Imam untuk dimintai keterangan, tetapi karena yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di Makassar.

"Hari ini, pak Imam tidak dapat hadir, tapi telah memberikan klarifikasi tertulis kepada DPR dan minta pertemuan untuk diagendakan kembali," papar Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper