Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Jawa Tengah: Buruh Tuntut Kenaikan 22%, Pengusaha Hanya Sanggupi 10%

Bisnis.com, SEMARANG – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah perlu dihitung ulang secara transparan melibatkan pengusaha dan tenaga kerja sehingga penetapannya sesuai kesepakatan. 

Bisnis.com, SEMARANG – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah Jawa Tengah perlu dihitung ulang secara transparan melibatkan pengusaha dan tenaga kerja sehingga penetapannya sesuai kesepakatan. 

Pekan lalu, aksi buruh di halaman kantor Gubernur Jateng mendesak pemprov mengawal kenaikan upah mencapai 22% setiap tahun secara bertahap hingga 2018, apalagi upah tertinggi Jateng di Kota Semarang hanya sebesar Rp1,2 juta.

Gubernur Ganjar Pranowo membuka kesempatan duduk bersama menjembatani negosiasi soal UMK antara buruh dengan pengusaha berdasarkan penghitungan yang rasional baik pengusaha maupun tuntutan buruh atas haknya. 

“Saya sudah sampaikan, pengusaha harus hitung dulu dengan transparan antara produksi, operasional, pemasaran hingga keuntungan sedangkan tenaga kerja perlu realistis ketika meminta kenaikan upah,” katanya hari ini, Kamis (19/9/2013). 

Mengenai besaran ideal upah di wilayah Jateng, menurut Ganjar perlu kajian lebih mendalam sesuai dengan kondisi perekonomian dan industri masing-masing kabupaten/kota. 

“Soal berapa nilai upah ideal, itu masih harus dibahas perlu ada kompromi sehingga berapapun persentase kenaikan itu hasil negosiasi bersama, menyebut angka terlalu instan untuk saat ini,” lanjutnya.  

Transparansi kebutuhan industri ditanggapi positif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng melalui kajian UMK dengan rencana kenaikan hanya 10% pada 2014. 

Ketua Apindo Jateng Fans Kongi menegaskan urusan UMK selama ini telah melibatkan pihak yang bersangkutan dari pengusaha, tenaga kerja hingga pemerintah dalam pembahasan dewan pengupahan. 

“UMK yang ditetapkan perusahaan baik besar, menengah maupun kecil sudah diperhitungkan kelayakannya, kenaikan upah itu pasti tetapi kemungkinan hanya 10% sehingga usaha yang sedang-sedang juga tetap berjalan,” ujar dia. 

Dengan perkiraan kenaikan 10% itu, maka desakan buruh dalam aksi demo menuntut upah Rp3 juta per bulan sulit terjangkau, terlebih nilai itu terlalu tinggi untuk ditetapkan di wilayah Jateng. 

Sebelumnya, perwakilan daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jateng menetapkan UMK kabupaten/kota 2014 sebesar Rp3 juta per bulan. Angka itu ditetapkan berdasar survei kebutuhan hidup layak buruh di Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper