Bisnis.com, JAKARTA –Sengketa merek antara perusahaan asing dan pengusaha lokal kembali terjadi setelah perusahaan roti Jepang Yamazaki Baking Co. Ltd. mengajukan gugatan pembatalan merek Yamazaki milik Condro Widjojo asal Surabaya.
Dalam berkas gugatan Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diperoleh Bisnis, Rabu (12/9/2013), Yamazaki Baking mengungkapkan mereka merupakan pemakai pertama di dunia atas merek dan logo Yamazaki.
Merek ini disebutkan sudah terdaftar di Jepang sejak 1977 dan di negara-negara lain seperti AS, Prancis, China, dan Singapura.
Menurut dokumen gugatan, merek tersebut juga sudah didaftarkan di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pendaftaran dilakukan pada 9 Mei 2012 dengan nomor D002012021880 di kelas barang 30.
Namun, ternyata di kelas barang yang sama telah terdaftar merek Yama zaki kepunyaan Condro dengan nomor IDM000009757.
Oleh karena itu, penggugat sangat keberatan karena merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan milik mereka. Apalagi, merek itu diklaim sudah dikenal di dunia internasional dan merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat.
Penggugat menilai tergugat tidak memiliki iktikad baik karena meng gunakan mereknya tanpa izin. Sehingga, dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan konsumen.
Terkait dengan gugatan ini, pihak Con dro yang diwakili kuasa hukumnya Junaidy Sugianto, Fajar Sugianto, M. Saleh Batalipu, dan Roes majin dalam berkas jawabannya menyatakan jika penggugat me rupa kan pemakai merek Yamazaki pertama di dunia, seharusnya mereka menggunakan hak prioritas ketika mendaftar di Indonesia.
Tergugat menilai penggugat tidak dapat menjelaskan bagian mana dari kedua merek dan logo yang memiliki persamaan pada pokoknya.
Pihak Condro menerangkan mereknya telah terdaftar sejak 1 Agus tus 1984 dan sudah diperpanjang sebanyak dua kali, terakhir pada 16 Juni 2004. Mereka mempertanyakan mengapa penggugat tidak merespons ketika Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan keberadaan merek Yamazaki milik tergugat (Condro).
Dengan demikian, tergugat membantah beriktikad tidak baik seperti yang dituduhkan penggugat.
Pihak tergugat juga menegaskan merek Yamazaki adalah hak eksklusif milik kliennya sejak 30 tahun lalu. Oleh karena itu, mereka menilai tindakan penggugat be kerja sama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tanpa hak dan izin Condro merupakan bentuk per lawanan terhadap hukum.
Sumber Alfaria, pemilik waralaba Alfamart, dan Yamazaki Baking memang sudah menjalin ke mitraan. Roti produksi Yamazaki Baking rencananya dijual di waralaba tersebut.
Dalam berkasnya, pihak Condro menyatakan mereka mengajukan gugatan balik karena gugatan pembatalan merek Yamazaki miliknya sudah mengakibatkan berbagai kerugian.
Tidak hanya kredibilitas bisnis, tapi juga tenaga, pikiran, serta waktu. Untuk itu, mereka meminta ganti rugi materiel sebesar Rp400 juta dan imateriel senilai Rp10 miliar.
Rencananya, sidang perkara merek ini bakal berlanjut pada 18 September.