Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Cabut Izin BPR Mitra Danagung

Bisnis.com, PADANG - Bank Indonesia (BI) Padang akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Danagung, setelah enam bulan ditetapkan dengan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) BI, sejak pertengahan Februari lalu.

Bisnis.com, PADANG - Bank Indonesia (BI) Padang akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Danagung, setelah enam bulan ditetapkan dengan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) BI, sejak pertengahan Februari lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII Mahdi Mahmudy mengatakan pencabutan izin BPR Mitra Danagung sudah sesuai prosedur.

“Berkoordinasi dengan LPS, kami sudah lakukan berbagai upaya pembinaan. Tetapi karena tidak membuahkan hasil, maka izin BPR Mitra Danagung kami cabut,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Padang, Kamis (12/9/2013).

Dia mengatakan upaya memperbaiki bank tersebut sudah dilakukan, antara lain dengan memperbaiki kondisi NPL (non-performing loans), dan meminta pemegang saham untuk menambah modal, atau mencari investor baru.

“Upaya itu tidak berhasil, sementara kondisi keuangan bank terus memburuk. Rasio kewajiban penyediaan modal minimum kurang dari 4 %, dan bank kesulitan memenuhi dana pihak ketiga,” sebutnya.

Dengan pertimbangan itu kata Mahdi, gubernur BI dalam surat keputusannya No 15/94/KEP.GBI/2013 tertanggal 12 September 2013 menutup operasional PT BPR Mitra Danagung yang beralamat di jalan Proklamasi No 19A Padang.

Penutupan izin itu sekaligus menutup dua jaringan kantor cabang di Inderapura dan Silaut (Kabupaten Pesisir Selatan), dan empat kantor kas di Tabing dan Bandar Buat (Kota Padang) dan Lakitan dan Lunang (Pesisir Selatan).

Sementara itu, proses likuidasi PT BPR Mitra Danagung sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Direktur Grup Likuidasi Bank LPS Poltak L Tobing, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak RUPS.

Tindakan yang diambil, lanjutnya, adalah membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. “Terhitung hari ini, seluruh tanggung jawab diambil alih LPS,” ujar Poltak.

Dia meminta nasabah BPR Mitra Danagung untuk tetap tenang, karena proses penjaminan sedang dilakukan oleh LPS dengan mencari dan menetapkan bank untuk mengembalikan dana nasabah.

“Kami minta nasabah untuk tidak bertindak gegabah, proses penjaminan akan segera dilakukan LPS,” katanya.

Agus Priyanto, Kepala Divisi Pengawasan Bank Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII mengatakan sejak 2010 sudah Sembilan BPR yang dilikuidasi. Kegagalan bank-bank tersebut katanya disebabkan buruknya manajemen, minimnya pengawasan internal, mahalnya modal dalam arti memberikan deposito di atas ambang batas yang ditetapkan LPS.

“Kebanyakan penyebabnya itu,” kata Agus. Di Sumatera Barat terdapat 104 BPR yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Agar bisa bersaing dengan bank umum yang sudah memiliki sistem manajemen bagus, dia sarankan BPR untuk meningkatkan kinerja dan menjadikan bank umum sebagai mitra. (Heri Faisal/K19)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Sumber : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper