Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Badan Pengelola REDD+ untuk mengelola upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan deforestasi di Indonesia.
Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 62/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus 2013.
REDD+ adalah akronim dari Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradations, komitmen internasional untuk mengurang emisi gas rumah kaca dan menekan proses deforestasi.
Setiap negara, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk mengurangi 26% dari emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri dan 41% melalui kerja sama internasional pada 2020.
PP no. 62/2013 menyatakan fungsi Badan Pengelola REDD+ adalah penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+; kerangka pengaman REDD+; dan melaksanakan koordinasi REDD+ dalam pembangunan nasional.
Selain itu, badan tersebut berfungsi untuk mengelola bantuan dana terkait REDD+, penyiapan rekomendasi posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional, dan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait implementasi kebijakan REDD+.
Badan Pengelola REDD+ akan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.