Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola REDD+

Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Badan Pengelola REDD+ untuk mengelola upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan deforestasi di Indonesia.

Bisnis . com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Badan Pengelola REDD+ untuk mengelola upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan deforestasi di Indonesia.

Badan tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 62/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Agustus 2013.

REDD+ adalah akronim dari Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradations, komitmen internasional untuk mengurang emisi gas rumah kaca dan menekan proses deforestasi.

Setiap negara, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk mengurangi 26% dari emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri dan 41% melalui kerja sama internasional pada 2020.

PP no. 62/2013 menyatakan fungsi Badan Pengelola REDD+ adalah penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+;  kerangka pengaman REDD+; dan melaksanakan koordinasi REDD+ dalam pembangunan nasional.

Selain itu, badan tersebut berfungsi untuk mengelola bantuan dana terkait REDD+, penyiapan rekomendasi posisi Indonesia terkait REDD+ dalam forum internasional, dan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait implementasi kebijakan REDD+.

Badan Pengelola REDD+ akan dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper