Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunda Pembayaran Utang Rp33,2 Miliar, Litha & Co Digugat Pailit

Bisnis.com, JAKARTA - Firma Litha & Co, salah satu perusahaan jasa angkutan tertua dan terbesar di Kawasan Indonesia Timur khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, digugat pailit di Pengadilan Negeri Makassar.

Firma Litha & Co dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah RI asal Sulsel, Litha Brent.

"Klien kami, Heriyanto Wijaya menggugat pailit Firma Litha ke Pengadilan Negeri Makassar, karena pihak Firma Litha & Co tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan utang piutangnya," kata kuasa hukum Heriyanto Wijaya, Faisal Silenang di Makassar, Jumat (6/9/2013).

Gugatan pailit yang diajukan pemohon itu mulai disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Bukan cuma Heriyanto Wijaya, tetapi PT.BNI Persero Tbk dan Sumber Indo Seluler juga menggugatnya. Gugatan ini terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Firma Litha digugat lantaran memiliki utang di Heriyanto Wijaya atas pembelian spare part kendaraan senilai Rp225 juta, sementara di BNI utang yang disebut senilai Rp33 miliar.

 

Faisal Silenang selaku Kuasa Hukum Hariyanto Wijaya mengatakan, utang dalam bentuk pengambilan spare part  itu mulai sejak tahun 2006. Upaya hukum dilakukan, lantaran Litha Brent selaku bos perusahaan Firma Litha & Co tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang kliennya.

Dalam permohonan pailit juga dilibatkan kreditur lain yakni Sumber Indo Seluler dan BNI, dimana syarat formil juga sudah terpenuhi karena penggugat lebih dari dua perusahaan.

"Syarat minimal untuk menggugat dan menyidangkan gugatan pailit itu ketika sudah ada dua pihak sebagai pemohon pailit dan itu sudah terpenuhi," tegas Faisal.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara pailit perusahaan Firma Litha masing-masing Pudjo Hunggul (Ketua) beranggotakan Maringan Marpaung dan Maksi Sigarlaki. Sidang akan dilanjutkan Senin (16/9/2013) pekan depan untuk menghadirkan agar ahli waris tergugat pailit di persidangan.

Sementara itu Litha Brent yang dihubungi melalui telepon genggamnya (HP) belum mau memberikan keterangan resminya kepada sejumlah media yang mencoba mengonfirmasinya.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper