Bisnis.com, JAKARTA - Vonis terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo telah diputuskan, hasilnya sangat tidak memuaskan sebagian publik.
Djoko divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hartanya ditaksir mendekati Rp 200 juta.
Vonis terhadap Djoko dinilai tidak sebanding dengan tuntutan dan kerugian negara.
Hukuman 10 tahun sangat tidak pantas dan telah mencerai rasa keadilan publik, dan vonis kasus ini menjadi preseden buruk bagi usaha pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.
Seperti yang diutarakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra bahwa majelis hakim sebenarnya mempunyai cukup alasan untuk menghukum Djoko sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sifat vonis masih belum inkracht sehingga masih dapat diajukan banding.
Inilah kesempatan bagi KPK beserta dengan kuasa hukumnya untuk kembali mempertimbangkan dan mengakukan banding terhadap vonis tersebut. Diharapkan dengan adanya banding dapat membuahkan hukuman lebih berat, setidaknya 12 tahun.
Apabila nantinya banding KPK berhasil dapat memenuhi keadilan bersama serta dijadikan sebagai pintu masuk yurisprudensi yang dapat dipakai KPK ke depan dalama menjerat tersangka korupsi lainnya dalam kasus pencucian uang.
Pengirim:
Marentina S
Jalan Bumi Sawangan Indah II No. 8
Depok, Jawa Barat