Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerakan Anti-Miras Desak Segera Sahkan Undang-undang

Bisnis.com, JAKARTA--Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mensahkan UU Miras. Gerakan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun."Kami juga meminta

Bisnis.com, JAKARTA--Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mendesak pemerintah dan DPR untuk secepatnya mensahkan UU Miras. Gerakan tersebut juga mengajak seluruh masyarakat untuk stop penjualan miras kepada remaja di bawah usia 21 tahun.

"Kami juga meminta kepada setiap kabupaten/kota untuk memiliki Perda Miras, guna melindungi warganya dari berbagai dampak sosial yang diakibatkan oleh minuman keras," kata Fahira Fahmi Idris, Ketua Genam di sela-sela Deklarasi Gerakan Nasional Anti Miras di Bundaran HI Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Fahira menuturkan setiap hari ada sebanyak 50 orang yang meninggal karena miras. "Pemerintah kurang memperhatikannya. karena itu kami juga mendesak pemerintah untuk menyetop invetasi pabrik miras," ungkap Fahira yang didampingi Okky Asokawati dari Komisi IX DPR.

Deklarasi anti miras ini yang diikuti ratusan relawan (pejuang anti miras), yang terdiri atas berbagai unsur masyarakat. Ada pelajar, mahasiswa, pemuda, dan orangtua, guru, pengusaha dan dokter, serta anggota dewan, dan 120 organisasi kemasyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, juga ada penggalangan dukungan masyarakat berupa tanda tangan petisi anti miras pada 4 giant spanduk, yang disebar di 4 titik lokasi di sekitar Bundaran HI Jakarta.

Fahira mengatakan dari gerakan ini diharapkan semua komponen dan lapisan masyarakat menjadi lebih sadar, dan peduli terhadap teror dan bahaya miras pada generasi muda Indonesia.

Sementara itu Okky Asokawati anggota Komisi IX dari Partai PPP, mengatakan partainya mendukung kegiatan Genam ini. "Karena hal ini terkait dengan menyelamatkan anak bangsa, dan masa depan negeri ini," ungkapnya.

Menurutnya, , manusia diciptakan Allah dengan memiliki 4 dimensi. Yaitu dimensi fisik, sosial, spritual, emosi. "Keempatnya tak akan berkembang kalau orang tersebut terkena miras," ujarnya.

Oleh sebab itu apa yang dilakukan Fahira bersama Genam, perlu didukung.

"Memang perlu waktu untuk membicarakan UU Miras tersebut, karena masih ada tarik menarik di parlemen," ungkap Okky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper