Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa 30 anggota DPR dalam audit tahap II proyek Hambalang.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan pihaknya memeriksa mereka untuk mengetahui proses penganggaran proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.
"Kami telah minta keterangan dari 30 orang anggota DPR di kantor BPK untuk melihat proses penganggarannya," kata Hadi dalam konferensi pers, Jumat (30/8/13).
Namun, Hadi tidak bersedia mengungkapkan apakah 30 anggota DPR tersebut terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak.
Keterangan yang diberikan telah dimuat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), yang ditanda-tangani oleh masing-masing anggota DPR tersebut.
BAPK didokumentasikan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Menurut Hadi, KKP itu tidak dimuat dalam Laporan Hasil Kerja (LHP) Investigatif Tahap II.
Padahal, LHP tersebut telah diserahkan kepada DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah meminta BPK melakukan pemeriksaan tersebut.
Menurut Hadi, KKP tersebut tidak dimuat dalam LHP Audit Tahap II Proyek Hambalang karena proses pembahasan dan persetujuan anggaran merupakan kewenangan DPR yang bukan ruang lingkup pemeriksaan BPK.
Hadi mengatakan pihaknya siap menyerahkan berita acara pemeriksaan tersebut kepada KPK jika lembaga penegak hukum yang tengah mengusut kasus proyek Hambalang itu meminta melalui izin pengadilan.
Hadi juga menegaskan BPK hanya mengeluarkan satu versi dokumen LHP yang diserahkan kepada DPR dan KPK.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi beredarnya dokumen LHP audit tahap II Hambalang, yang memuat 15 inisial nama anggota DPR yang diduga terlibat.
Padahal, dalam LHP yang diserahkan kepada DPR dan KPK tidak menyebut satupun nama-nama anggota DPR. "Saya belum baca dokumen yang lain, tapi yang jelas BPK hanya mengeluarkan satu dokumen LHP yang ada tiga paragraf di setiap lembarnya," tegas Hadi.