Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perampasan Aset Koruptor Perlu Penyederhaan Birokrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengambil langkah cepat dan tepat dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, sehingga bisa segera merampas aset koruptor yang berada di negara asing.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengambil langkah cepat dan tepat dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, sehingga bisa segera merampas aset koruptor yang berada di negara asing.

Tama S. Langkun, Peneliti Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), menegaskan bagaimana mungkin penegak hukum dapat bekerja cepat merebut kembali aset para koruptor Indonesia yang berada di negara asing jika sistem dan birokrasinya masih bertele-tele.

“Bahkan negara asing seperti Prancis saja mengeluhkan rumitnya proses birokrasi negara kita,” ujarnya dalam satu diskusi tentang MLA dan CA sebagai kunci keberhasilan pengembalian aset, Kamis (29/8/2013).

MLA atau Mutual Legal Assistance adalah mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal untuk pengumpulan dan penyerahan bukti yang dilakukan oleh satu otoritas (penegak hukum) dari satu negara ke otoritas negara lain.

Sementara itu, berdasarkan UU No. 1/2006 mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kerja sama dan koordinasi di Indonesia dilakukan oleh Central Authority (CA) sebagai wadah untuk meminta bantuan kepada negara asing atau sebaliknya.

CA bertugas di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM serta bekerjasama dengan sejumlah lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan PPATK untuk mengetahui alat bukti yang dapat disita, digeledah oleh instansi-instansi yang berwenang di negara asing.

Namun, papar Reda Manthovani, Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Kejaksaan Agung, penegak hukum mengalami kesulitan melacak aset para koruptor yang tersebar di luar negeri akibat proses pengajuan perjanjian resmi kerja sama internasional yang berlarut-larut.

“Untuk menyelidiki aset para koruptor di negara asing, penegak hukum harus melewati sejumlah persetujuan lembaga dengan proses yang panjang,” katanya.

Menurutnya, dalam praktiknya CA tidak memiliki kekuasaan penegakan hukum. Selain itu, proses birokrasi yang terlalu panjang dan berbelit-belit membuat kinerja CA semakin tidak maksimal.

“Seharusnya CA adalah instansi yang memiliki wewenang di bidang penegakan hukum sehingga koordinasi antaraparat penegak hukum baik di dalam negeri dan di luar negeri dapat terjalin cepat,” katanya.

Paku Utama, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyatakan jangankan merampas kembali aset para koruptor di luar negeri, untuk menyelidiki hal-hal umum seperti di mana tersangka koruptor itu tinggal saja CA masih mengalami kesulitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper