Bisnis.Com, JAKARTA - Setelah melakukan investigasi selama satu bulan, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
Budi Santoso, Anggota Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian laporan atau pengaduan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di sembilan kantor BPLHD setelah menerima laporan dari salah seorang pelaku usaha yang mengaku telah dimintai biaya yang cukup besar untuk proses perizinan.
“Bila dikalkulasi, jumlah pungutan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dalam setahun,”ujarnya yang ditemui di kantor Ombudsman RI hari ini, Rabu (28/8/2013).
Menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi, Ombudsman menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan dokumen berupa bukti-bukti tindakan praktik pungli dan memberikan kesempatan kepada sembilan kantor BLPHD yang dimaksud untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman RI menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, Ombudsman menemukan belum ada perbaikan dari lembaga tersebut, maka pihaknya akan bekoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini kami lakukan dalam rangka tindakan pro justicia terhadap oknum petugas yang terindikasi melakukan penylahgunaan wewenang,”jelasnya.
Sembilan kantor BPLHD yang dimaksud oleh Ombudsman adalah yang terletak di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.