Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Zona Kampanye, Mendagri Tunggu Peraturan KPU

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye untuk menentukan zona pelaksanaan kampanye di daerah."Kami harus bicara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya menunggu pengesahan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye untuk menentukan zona pelaksanaan kampanye di daerah.

"Kami harus bicara dulu dengan KPU mengenai pengaturan dan prinsipnya seperti apa, kalau pengaturan (zona kampanye) di daerah tinggal ditindaklanjuti dari situ saja," kata Gamawan usai Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (26/8/2013)

Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa meminta pemerintah daerah untuk menentukan zona kampanye tanpa berkoordinasi dengan KPU.

"Prinsipnya, kami membantu kalau diminta oleh penyelenggara pemilu (KPU), jadi kami tidak boleh berinisiatif supaya jangan terkesan Pemerintah mengintervensi," jelasnya.

KPU sendiri telah menetapkan daftar calon tetap (DCT), baik untuk anggota DPR maupun DPRD, yang artinya para caleg tersebut sudah diperbolehkan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan spanduk.

Terkait peraturan KPU untuk pembatasan alat peraga, Mendagri sepakat kalau pemasangan baliho, spanduk dan papan reklame bukan tujuan utama dari pelaksanaan kampanye.

"Yang terpenting adalah sosialisasi, bukan siapa yang banyak pasang baliho atau spanduk. Jadi jangan hanya sekedar gambar, tetapi juga pada pendidikan politik bagi masyarakat," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan bahwa kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga boleh dilakukan sejak tiga hari pascapenetapan peserta Pemilu.

Sedangkan kampanye berupa iklan media massa cetak dan elektronik serta rapat umum baru bisa dilakukan selama 21 hari, mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, atau tiga hari sebelum masa tenang.

Sementara itu, KPU telah menyelesaikan perbaikan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 yang belum diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper