Bisnis.com, JAKARTA—Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis bebas terhadap terpidana korupsi Sudjiono Timan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima pemberitahuan dari putusan MA.
Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejaksaan belum menerima petikan keputusan atau pemberitahuan dari MA.
“Kita belum mengetahui apa bunyi putusannya,” ucap Untung melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2013).
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan seorang terpidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Jaksa yang tidak puas akan keputusan tersebut meminta Hakim memvonis Sudjiono dengan tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan akhirnya memutuskan untuk melakukan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa. Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan saat itu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, Bagir Manan juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.