Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Akan Telusuri Putusan MA Memvonis Bebas Sudjiono Timan

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari masyarakat terkait sikap Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK) telah mengabulkan vonis bebas terhadap Sudjiono Timan.

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari masyarakat terkait sikap Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK) telah mengabulkan vonis bebas terhadap Sudjiono Timan.

Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial menyatakan bahwa KY akan menyerahkan sepenuhnya kepada para pihak terkait untuk mensikapinya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, karena kasus ini ini terkategori menarik perhatian publik dan kontroversial, maka KY juga akan melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau tidak yang dilakukan oleh Majelis Hakimnya.

“KY saat ini telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus ini yang selanjutnya akan divalidasi,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat (23/8/2013).

Sudjiono Timan merupakan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana karena telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc sebesar 67 juta dollar AS, Penta Investment Ltd 19 juta dollar AS, KAFL 34,629 juta dollar AS dan dana pinjaman pemerintah Rp 98,703 juta. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan yang bersangkutan sebesar 120,692 juta dollar AS dan Rp 98,703 juta.

Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa, Ketua Majelis Kasasi Bagir Manan saat itu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.

Namun, pada 31 Juli 2013 lalu MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon yaitu Istri Sudjino didampingi oleh Hasdiawati selaku kuasa pemohon dan memutuskan vonis bebas terhadap terpidana korupsi Sudjiono Timan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper