Bisnis.com, JAKaRTA--Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait kasus suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Sekjen ESDM kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (19/8/2013)
Pada Rabu (14/8/2013) KPK menggeledah ruangan Sekjen Kementerian ESDM dan menemukan uang senilai US$200.000. Pengggeledahan itu dilakukan pascapenangkapan Rudi pada Selasa (13/8/2013) malam dengan barang bukti uang tunai senilai US$400.000 Dari rumah mantan Wamen ESDM itu di Jalan Brawijaya, KPK menyita uang senilai Sin$127.000, US$90.000 dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan US$350.000 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, Sin$60.000, US$2 .000 dan juga emas kepingan 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.
Penyidik KPK juga mendapatkan uang US$200.000 di rumah pelatih golf, Deviardi alias Ardi yang mengantarkan uang US$400.000 kepada Rudi dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.
Petinggi PT Kernel Oil yang sudah ditangkap KPK adalah Simon Gunawan Tanjaya.
Namun KPK, menurut Johan, belum dapat menyimpulkan uang di ruangan Sekjen ESDM tersebut merupakan pemberian dari PT Kernel Oil.
"Sedang divalidasi, untuk melakukan klarifikasi salah satunya dimintai keterangan, di antaranya soal uang US$200.000 ini," jelasnya..
Johan menjelaskan dana tersebut bukanlah dana operasional. "Ini sepertinya bukan dana operasional, karena sejauh yang saya tahu seharusnya dana operasional berbentuk mata uang rupiah karena itu sepertinya bukan dana operasional."
Hingga saat ini KPK juga belum memblokir aset Rudi.
"Belum ada pemblokiran, mungkin dalam waktu dekat, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan oleh tersangka," jelas Johan.
Dalam kasus ini, Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Anatara)
Suap SKK Migas: KPK Segera Panggil Sekjen ESDM
Bisnis.com, JAKaRTA--Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait kasus suap Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium