Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Lahan KAI: Kerugian Diklaim Capai Rp4 Triliun

Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia mengklaim kerugian akibat penyerobotan aset di Kelurahan Gang Buntu diklaim mencapai Rp4 triliun. Aset tanah milik PT KAI tersebut merupakan aset negara sehingga dalam hal ini negara juga dirugikan.

Bisnis.com, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia mengklaim kerugian akibat penyerobotan aset di Kelurahan Gang Buntu diklaim mencapai Rp4 triliun. Aset tanah milik PT KAI tersebut merupakan aset negara sehingga dalam hal ini negara juga dirugikan.

Kuasa Hukum KAI Muhammad Yahya Rasyid menjelaskan aset berupa lahan berada di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Lahan seluas 3.700 meter persegi dengan total 7 hektar atau 74.000 meter persegi sebagian besar dikuasai oleh PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

Dia mengatakan PT ACK telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dikemas dengan putusan hakim yang bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu untuk memaksakan kehendak mengganti rugi aset negara senilai triliunan rupiah dengan hanya Rp3 miliar saja.

Tanah tersebut yang selama ini pengelolaan dan pemanfaatannya telah dipercayakan oleh negara kepada PT KAI, sedangkan antara PT KAI dan PT ACK sama sekali tidak ada hubungan hukum.

Bahkan, PT ACK justru telah melawan hukum dengan membangun kompleks Medan Center Point yang terdiri dari Hotel, Apartemen, Office Medical Center, Supermall, Convention Hall, Shop House, dan Pertokoan. Selain itu, di atas lahan tersebut juga telah dibangun kompleks pertokoan, hotel Karibia, dan Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital.

"Sebenarnya putusan hukum sudah incracht yang dimenangkan oleh PT KAI melawan karyawannya yang mengaku lahan itu miliknya sendiri," ujarnya kepada Bisnis hari ini, Selasa (13/8/2013).

PT ACK, sambungnya, telah mengajukan gugatan pada 16 Juni 2011 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri medan pada 12 September 2012. Kemudian pada tingkat banding telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung pada 15 April 2013.

Kendati demikian, gugatan tersebut diajukan oleh PT ACK dengan dasar hanya daftar pembayaran biaya pengosongan di lahan A dan C tanpa sepengetahuan PT KAI. Saat ini, PT ACK mengajukan pemanggilan dalam rangka eksekusi putusan MA Nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 15 April 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper